Soal Penundaan Pemilu, Bamsoet: MPR Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo. (foto: dpr.go.id)
JAKARTA -- Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo atau Bamsoet menyatakan, saat ini lembaganya taat pada konstitusi yang menyatakan bahwa pemilihan umum (pemilu) digelar setiap lima tahun sekali. Adapun ditunda atau tidaknya Pemilu 2024, MPR tergantung kepada keputusan pimpinan partai politik (parpol).
"MPR sangat tergantung kepada apa yang menjadi kehendak para pimpinan partai politik. Jadi kadang orang salah mengartikan kami pimpinan MPR, kami tidak punya kekuasaan apa-apa sesungguhnya," ujar Bamsoet kepada awak media, Jumat (17/3/2023) malam.
Bamsoet tak dapat membantah, ada aspirasi yang beredar di publik terkait penundaan Pemilu 2024. Namun, lanjut dia, MPR taat pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memerintahkan pemilu digelar pada 2024.
Lanjut atau ditundanya Pemilu 2024, jelas Bamsoet, tergantung kepada partai-partai politik. Kemudian dilanjutkan oleh wakil-wakilnya yang ada di DPR dan MPR, ditambah dengan DPD.
"Palu ini akan bisa diketuk, setuju atau tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen, pimpinan partai politik, maupun DPD sepakat," ujar Bamsoet.
Menurut Bamsoet, putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat juga tidak boleh menghentikan tahapan Pemilu 2024. Pasalnya, pesta demokrasi lima tahunan itu harus berjalan tepat waktu.
"Jadi kalau ada yang tanya, pasti saya akan jawab pemilu harus tepat waktu. Itu patokan kita dan konstitusi kita mengatur itu hari ini," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
(dpy)
Post a Comment