PPATK Temukan Uang Milik Rafael Alun di Safe Deposit Box Sebuah Bank, Diduga Hasil Suap

Eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo. (foto: merdeka.com)

JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) RI menemukan uang milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI, Rafael Alun Trisambodo, yang disimpan dalam safe deposit box di sebuah bank. Uang itu diduga berasal dari hasil suap yang diterima Rafael.

"Dugaan hasil suap," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, kepada awak media, Jumat (10/3/2023).

Namun demikian, Ivan enggan menjelaskan lebih rinci mengenai jumlah uang yang ditemukan. Ia hanya menyebut, uang yang diperkirakan mencapai puluhan miliar itu tersimpan dalam bentuk pecahan mata uang asing.

Ivan juga mengungkapkan, penemuan ini berbeda dengan mutasi rekening hingga Rp 500 miliar yang sebelumnya sudah ditemukan dan diblokir. Ia mengatakan, temuan safe deposit box ini masih terus didalami dan belum bisa dipastikan, kapan datanya bakal diserahkan kepada aparat penegak hukum lain. "Masih dalam proses di PPATK."

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Alexander Marwata, tak banyak berkomentar mengenai safe deposit box Rafael yang ditemukan PPATK. Alex mengaku, ia tidak mengetahui informasi tersebut.

Kekayaan Rafael Alun belakangan menjadi sorotan publik. Ia diketahui memiliki harta sebesar Rp 56 miliar dan dinilai tidak wajar lantaran jabatannya yang masuk dalam aparat sipil negara (ASN) eselon III.

Jumlah itu terungkap setelah anak Rafael, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy juga diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson di media sosial.

Kekayaan Rafael juga hanya selisih sedikit dengan Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani yang mempunyai total kekayaan Rp 58 miliar. KPK pun telah memanggil Rafael untuk melakukan klarifikasi terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya pada 1 Maret 2023. Setelah diklarifikasi, KPK menaikkan status pemeriksaan LHKPN Rafael ke tahap penyelidikan. 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.