Polri Pecat 5 Oknum Polisi Calo Penerimaan Bintara di Jateng yang Terima Rp 9 Miliar
Para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di Jawa Tengah mencapai sekitar Rp 9 miliar/ilustrasi. (foto: pixabay) |
SEMARANG -- Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi memberhentikan tidak dengan hormat lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Jawa Tengah (Jateng). Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan, pemecatan terhadap lima oknum itu berdasarkan putusan sidang peninjauan kembali (PK) yang dipimpin langsung oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi.
"Melalui proses PK terhadap lima orang terduga kemarin diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kombes Iqbal seperti dikutip dari Antara, Senin (20/3/2023).
Keputusan tersebut diambil Kapolda Jateng berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan psikologis. Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.
Selain proses disiplin, lanjut Kombes Iqbal, terhadap kelima polisi tersebut juga dilakukan proses pidana.
Sebelumnya, lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 di wilayah Polda Jateng sempat lolos dari PTDH atau tidak dipecat. Tiga polisi masing-masing Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama 2 tahun. Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.
Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memungut sejumlah uang bagi calon bintara dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar.
Kombes Iqbal menyebut barang bukti uang yang dipungut dari para korban oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri Tahun 2022 mencapai sekitar Rp 9 miliar. "Keseluruhan mencapai Rp 9 miliar," ungkapnya.
Menurut Kombes Iqbal, uang yang dipungut itu pun telah dikembalikan kepada yang berhak.
Kombes Iqbal menjelaskan, modus yang dilakukan para oknum polisi tersebut ialah dengan menelepon para calon taruna yang sudah dinyatakan lulus. "Setelah lulus, ditelepon, 'anak anda lulus, mau kasih berapa?'"
Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga menginstruksikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat dan proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut.
(dpy)
Post a Comment