Menkeu Sri Mulyani Akhirnya Klarifikasi Tudingan Transaksi Janggal Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani akhirnya mengklarifikasi mengenai tudingan transaksi mencurigakan hingga Rp 300 triliun yang melibatkan pegawai Kemenkeu. Ia menyampaikan jumlah itu bukanlah total transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh anak buahnya.
Sri Mulyani menjelaskan, Kemenkeu pertama mendapat surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 7 Maret 2023. Isinya berisi 196 surat PPATK kepada Irjen Kemenkeu dari periode 2009-2023.
"Surat ini adalah tanpa ada nilai transaksi, hanya berisi nomor surat, tanggal surat, nama-nama yang ditulis PPATK, dan kemudian tindaklanjuti Kemenkeu," kata Sri Mulyani kepada awak media di Kemenkopolhukam pada Senin (20/3/2023).
Sri Mulyani menjamin surat PPATK itu sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkeu. Pihakpihak yang terbukti bersalah sudah diganjar sanksi. "Terhadap surat tersebut, Irjen Kemenkeu sudah lakukan semua langkah dari dulu Gayus sampai sekarang. Ada yang sudah kena sanksi, penjara, turun pangkat."
Sri Mulyani mendadak heran ketika muncul pernyataan dari PPATK mengenai angka transaksi mencurigakan Rp 300 triliun. Padahal ia belum menerima surat PPATK berkaitan hal itu hingga Sabtu (11/3/2023). Beberapa hari berselang, Menkeu RI itu baru mendapatkan informasi resmi dari PPATK yang jumlah angkanya lebih fantastis hingga Rp 349 triliun.
"Pak Ivan (Kepala PPATK) baru kirim pada 13 Maret 2023. Kami terima surat kedua. Isinya 46 halaman rekapitulasi data hasil analisa dan pemeriksaan serta informasi transaksi keuangan berkaitan tugas dan fungsi untuk Kemenkeu periode 2009-2023. Lampirannya 300 surat dengan nilai transaksi Rp 349 triliun," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat itu berisi 65 surat transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perseorangan yang tidak ada pegawai Kemenkeu di dalamnya. Hanya saja, PPATK tetap meneruskan laporan ke Kemenkeu karena terkait tugas dan fungsi Kemenkeu di bidang ekspor dan impor.
"Sebanyak 65 surat itu nilainya Rp 253 triliun. Artinya PPATK menengarai ada transaksi di dalam perekonomian entah itu perdagangan, pergantian properti yang mencurigakan, kemudian dikirim ke kami untuk memfollow-up sesuai tugas dan fungsi kami," ucap Sri Mulyani.
Berikutnya, 99 surat adalah surat PPATK kepada aparat penegak hukum dengan nilai transaksi Rp 74 triliun. "Sedangkan 135 surat dari PPATK yang menyangkut nama pegawai Kemenkeu nilainya jauh lebih kecil, Rp 22 triliun," ujar Sri Mulyani menegaskan.
(dpy)
Post a Comment