KPU Banding Putusan Tunda Pemilu 2024, Prima Siapkan Kontra Memori Banding
KPU RI/ilustrasi. (foto: detik.com) |
JAKARTA -- Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menghargai langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. KPU mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024. Kendati begitu, Prima tidak akan tinggal diam.
"Tentu kami akan mempersiapkan segala sesuatunya terkait banding ini, seperti saat kami masukkan gugatan awal," kata Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal Haladi, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (10/3/2023).
KPU diketahui turut menyerahkan memori banding dalam pengajuan banding ini. Alif mengatakan, pihaknya juga akan menyerahkan kontra memori banding kepada PN Jakpus. "Saat ini sedang kami persiapkan," ujarnya.
Alif menambahkan, Prima juga akan mempersiapkan segala sesuatunya apabila banding tersebut ditolak ataupun diterima oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
KPU RI mengajukan banding dan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus pada Jumat (10/3/2023) pagi. PN Jakpus menerima pengajuan tersebut dengan menerbitkan Akta Pernyataan Banding nomor 4/SRT.PDT.BDG/2023/PN.JKT.PST.
Sebelumnya, Kamis (2/3/2023), PN Jakpus membacakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Prima. Prima menggugat karena merasa dirugikan oleh KPU RI dalam proses verifikasi administrasi partai politik yang mengakibatkan partai baru itu tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) dan merugikan Prima. Majelis hakim menghukum KPU untuk menghentikan tahapan Pemilu 2024 yang tengah berjalan dan mengulang tahapan pemilu sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Sejumlah pakar hukum tata negara dan ahli hukum menilai, putusan tersebut melanggar konstitusi karena UUD 1945 tegas menyatakan pemilu digelar setiap lima tahun sekali. Selain itu, majelis hakim PN Jakpus dinilai telah mengadili perkara yang bukan kewenangannya karena sengketa proses pemilu ranahnya ada di Bawaslu dan PTUN, sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.
(dpy)
Post a Comment