KPK Belum Terima Laporan Soal Transaksi Janggal Sekitar Rp 300 Triliun di Kemenkeu
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kompas.com/irfan kamil)
JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan adanya transaksi janggal senilai Rp 300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI dalam kurun waktu tertentu. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Sejauh ini belum terima laporan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media di Jakarta, Jumat (10/3/2023).
Ali pun tak bisa berkomentar lebih lanjut mengenai transaksi itu. Sebab, KPK belum mengantongi data-data terkait temuan PPATK tersebut.
Di samping itu, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menemukan jumlah itu setelah melakukan analisis terhadap Kemenkeu. Ia menyebut, hasil analisis tersebut telah diserahkan kepada Kemenkeu.
"Itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 informasi hasil analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023," jelas Ivan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan adanya temuan transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu senilai Rp 300 triliun. Sebagian besar transaksi itu ada di Ditjen Pajak dan Bea Cukai.
Temuan tersebut, kata Mahfud, di luar transaksi Rp 500 miliar dari rekening mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo dan keluarganya yang telah dibekukan PPATK.
Mahfud yang juga Ketua Tim Pengendalian Tindak Pidana Pencucian Uang telah melaporkan temuan itu langsung kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
(dpy)
Post a Comment