Kemendagri Pastikan tak Ada Penundaan Pemilu 2024
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) RI Bahtiar. (foto: kompas tv)
JAKARTA -- Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum pada Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Polpum Kemendagri) RI Bahtiar mengatakan, pemerintah memastikan Pemilu 2024 digelar sesuai jadwal, yakni pada 14 Februari 2024. Bergulirnya isu penundaan pemilu bukanlah halangan untuk melaksanakan pesta demokrasi itu secara tepat waktu.
Menurut Bahtiar, pemerintah telah menyiapkan segala hal untuk penyelenggaraan Pemilu 2024 dalam tiga tahun terakhir. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI juga sudah siap. Bahkan KPU telah melakukan rekrutmen hingga level kecamatan dan kelurahan untuk menyukseskan Pemilu 2024.
"Kesimpulannya, semua penyelenggara negara di luar KPU, Bawaslu, dan DKPP, sudah on semua. Kira-kira begitu," kata Bahtiar lewat siaran persnya, Kamis (16/3/2023).
Pemerintah, lanjut Bachtiar, juga sudah berkomitmen untuk memberikan biaya pelaksanaan pemilu. Sejauh ini, pemerintah telah mengucurkan dana pembiayaan pemilu, meski belum diserahkan sepenuhnya.
Kendati begitu, Bahtiar optimistis KPU bisa melaksanakan semua tahapan pemilu secara tepat waktu. Keyakinan ini berkaca pada penyelenggaraan Pemilu 2019 lalu. Selain itu, sambung dia, KPU kini juga melakukan sejumlah inovasi untuk menghemat pengeluaran.
Bahtiar menyatakan, dirinya akan melawan pihak-pihak yang berupaya menunda pelaksanaan Pemilu 2024. Bahkan, ia menjanjikan tidak akan pernah terjadi penundaan pemilu selama dirinya masih menjabat sebagai Dirjen Polpum.
Wacana perpanjangan masa jabatan presiden dengan cara menunda Pemilu 2024 muncul dan terus bergulir sejak tahun 2022 lalu. Wacana tersebut awalnya dilontarkan oleh sejumlah menteri Jokowi dan tiga ketua umum partai yang tergabung dalam koalisi Pemerintahan Jokowi.
Wacana itu juga sempat diamplifikasi oleh Ketua DPD dan Ketua MPR. Adapun Presiden Jokowi sendiri berulang kali menegaskan bahwa dirinya patuh terhadap konstitusi terkait masa jabatan presiden.
Wacana tersebut kini kembali mencuat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Kamis (2/3/2023) memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
Perintah penundaan pemilu itu merupakan putusan atas gugatan perdata yang dilayangkan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), partai pendatang baru yang dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu. KPU sudah mengajukan banding guna membatalkan putusan tersebut. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta selanjutnya akan memutuskan menerima atau menolak banding tersebut.
(dpy)
Post a Comment