Jokowi Terbitkan Inpres Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, Termasuk di IKN
Presiden Republik Indonesia Joko Widodo/Jokowi. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah. Inpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Maret 2023 tersebut diterbitkan untuk percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah agar bisa memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah.
"Dalam rangka percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah untuk memberikan manfaat maksimal dalam mendorong perekonomian nasional maupun daerah, menurunkan biaya logistik nasional, menghubungkan dan mengintegrasikan dengan sentra-sentra ekonomi, dan membantu pemerataan kondisi jalan yang mantap, sebagai upaya mendukung pencapaian target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024," demikian bunyi inpres tersebut, dikutip pada Kamis (23/3/2023).
Inpres yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini ditujukan kepada Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri PUPR, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, serta gubernur, bupati, dan wali kota. Adapun instruksi yang diberikan adalah untuk mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Pertama, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah yang terhubung dan terintegrasi, utamanya untuk mendukung produktivitas kawasan industri, kawasan pariwisata, kawasan perkebunan, kawasan pertanian, dan kawasan produktif lainnya.
Kedua, melaksanakan kegiatan pembangunan jalan daerah dan membantu meningkatkan kemantapan jalan, utamanya di sekitar kawasan industri strategis, antara lain Morowali, Konawe, Weda Bay, dan Tanjung Selor untuk mengantisipasi pertumbuhan kawasan kumuh serta jalan daerah dengan kondisi yang belum mantap.
Ketiga, melaksanakan pembangunan jalan di sekitar kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan melakukan pelebaran jalan untuk mengantisipasi kemacetan.
Keempat, merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan, memantau, mengevaluasi serta mengendalikan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Kelima, mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Selain itu, melalui Inpres 3/2023 ini, Jokowi juga memberikan instruksi khusus kepada beberapa menteri dan pemimpin daerah. Kepada Menteri PUPR, Jokowi di antaranya meminta agar melaksanakan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang dapat melibatkan perangkat daerah terkait; melakukan pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas.
Selain itu, Menteri PUPR juga diminta agar melakukan serah terima hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepada Menteri Keuangan, Presiden Jokowi meminta agar menyiapkan anggaran untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah pada 2023 dan 2024. Selain itu, Menkeu juga diminta untuk menyiapkan tambahan anggaran yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2023 untuk pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dengan menggunakan mekanisme kontrak tahun tunggal dan/atau kontrak tahun jamak.
Sementara kepada Mendagri, Jokowi menginstruksikan beberapa hal. Di antaranya memberikan sosialisasi kepada gubernur dan bupati/wali kota mengenai pelaksanaan kebijakan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Sedangkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, Presiden menginstruksikan untuk menyediakan dukungan program dan anggaran dalam rangka menyiapkan dokumen kesiapan pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah.
Pemimpin daerah juga diminta untuk menyusun dokumen perencanaan dan kelengkapan perizinan sesuai dengan kewenangannya untuk kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah serta menyediakan dukungan lahan siap bangun dalam rangka pelaksanaan kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah. Tak hanya itu, pemerintah daerah harus mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan jalan daerah yang telah diserahterimakan dalam bentuk hibah hasil kegiatan percepatan peningkatan konektivitas jalan daerah dari Menteri PUPR.
(dpy)
Post a Comment