Irjen Pol Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Anggota DPR RI: Standarnya Seperti Itu

Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman. (foto: sindonews.com)

JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menanggapi tuntutan hukuman mati terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat (Sumbar) Irjen Pol Teddy Minahasa. Menurut dia, tuntutan itu sudah sesuai perbuatan yang telah dilakukan Irjen Teddy.

"Kalau dilihat dari barang bukti memang standarnya seperti itu, barang buktinya kan kalau tidak salah berapa kilo sabu gitu kan. Orang berapa gram saja bisa bertahun-tahun, apalagi ini kategorinya penegak hukum," ujar Habiburokhman kepada awak media, Jumat (31/3/2023).

Menurut Habiburokhman, Irjen Teddy punya kewenangan tapi bukannya digunakan untuk menegakkan hukum dan justru untuk melanggar hukum. "Tapi kan ini hukuman mati, secara internasional hukuman mati itu lambat laun mulai ditinggalkan," jelasnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut mantan Irjen Teddy dengan hukuman mati. Menurut jaksa Wahyudi yang membacakan tuntutan, setidaknya ada delapan perbuatan yang memberatkan Irjen Teddy dalam perkara penjualan barang bukti narkotika jenis sabu di Polres Bukittinggi, Sumbar.

Pertama Teddy Minahasa telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu. Kedua, Teddy merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Provinsi Sumbar.

Wahyudi mengatakan, seharusnya, Irjen Teddy sebagai seorang penegak hukum dengan jabatan kapolda menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Irjen Teddy justru melibatkan dirinya dan anak buahnya dengan memanfaatkan jabatan dalam peredaran gelap narkotika.

Hal ketiga yang memberatkan, Irjen Teddy telah merusak kepercayaan publik kepada institusi Polri yang anggotanya kurang lebih 400 ribu personel. Keempat, perbuatan Irjen Teddy telah merusak nama baik institusi Polri. Kelima, Irjen Teddy tidak mengakui perbuatannya. Keenam, Irjen Teddy menyangkal dari perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan.

Hal memberatkan ketujuh, perbuatan Irjen Teddy sebagai kapolda telah mengkhianati perintah Presiden RI Joko Widodo dalam penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika. Delapan, Irjen Teddy tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. "Tidak ada hal-hal yang meringankan bagi terdakwa," kata jaksa Wahyudi.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.