Ini Dia Daftar Motor Listrik yang Terima Subsidi Pemerintah pada 2023

Salah satu motor listrik, Selis E-Max, yang memenuhi syarat untuk mendapatkan subsidi senilai Rp 7 juta per unit. (foto: selis)

JAKARTA -- Pemerintah RI resmi memulai program bantuan pembelian motor listrik sekaligus konversi motor listrik senilai Rp 7 juta per unit. Sejauh ini ada delapan produsen motor listrik yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan subsidi.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika, Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, salah satu yang dipersyaratkan yakni motor listrik yang mendapatkan subsidi harus mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

"Jumlah perusahaan industri kendaraan listrik roda dua yang memiliki sertifikat TKDN di atas 40 persen, per hari ini sudah ada delapan perusahaan untuk 13 model," kata Taufiek dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/3/2023).

Taufiek mengatakan, pedoman pemberian bantuan untuk pembelian kendaraan roda dua motor listrik itu juga telah ditandatangani dan diundangkan pada Senin, 20 Maret 2023. "Kami berikan satu website Sisapira, Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, menyampaikan, total anggaran yang disiapkan dalam program tersebut mencapai Rp 7 triliun untuk tahun 2023-2024 dengan jumlah total kendaraan yang disubsidi sebanyak satu juta unit.

Untuk tahun 2023 pemerintah menyediakan 200 ribu unit motor listrik baru yang akan diberikan bantuan pembelian serta 500 ribu unit untuk konversi dengan anggaran Rp 1,75 triliun.

Sementara pada tahun 2024 disiapkan bantuan untuk 600 ribu unit motor listrik serta 150 ribu unit untuk konversi dengan alokasi anggaran Rp 5,25 triliun. "Dengan demikian total kebutuhan anggarannya adalah Rp 7 triliun," jelas Sri Mulyani.

Penerima manfaat motor listrik baru hanya khusus diberikan pada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM), penerima bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik tegangan 450 VA dan 900 VA. Adapun untuk motor konversi tidak ada batasan.

Daftar motor listrik yang mendapatkan subsidi Rp 7 juta per unit:


1. PT Wika Industri Manufaktur:
- GESITS G1 A/T
- UNITED T1800 A/T

2. PT Terang Dunia Internusa:
- UNITED TX3000 A/T
- UNITED TX1800 A/T

3. PT Smoot Motor Indonesia:
- Smoot elektrik Tempur
- Smoot elektrik Zuzu

4. PT Volta Indonesia Semesta:
- Volta 401

5. PT Juara Bike:
- SELIS E-Max
- SELIS Agats

6. PT Triangle Motorindo:
- VIAR New Q1

7. PT Artas Rakata Indonesia:
- RAKATA X5
- RAKATA S9

8. PT Hartono Istana Teknologi:
- POLYTRON PEV 30M1 A/T.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.