Buntut Rafael Alun, KPK Bakal Panggil Kepala Pajak Jaktim untuk Klarifikasi Harta Kekayaan

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan. (foto: ist/tribunnews.com)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berencana memanggil Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro pekan depan. Pemanggilan ini untuk mengklarifikasi harta kekayaan milik Wahono.

"Kami harapkan mungkin pekan depan ya, kami undang untuk klarifikasi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, kepada awak media di Jakarta, Kamis (9/3/2023).

Pahala menjelaskan, pemanggilan terhadap Wahono dilakukan setelah KPK menganalisa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. Lembaga antirasuah ini menemukan, istri keduanya memiliki saham pada perusahaan perumahan yang sama di Minahasa Utara, Sulawesi Utara.

"Oleh karena itu, kami terbitkan surat tugas pemeriksaan LHKPN atas nama saudara Wahono Saputro," jelas Pahala.

Dalam laporan kekayaannya, Wahono tercatat memiliki harta sebesar Rp 14 miliar. KPK tak mempersoalkan besar atau kecilnya nominal tersebut, tapi mengenai kepemilikan saham istri Wahono yang sama dengan istri Rafael. Pahala menjelaskan, dari pemanggilan ini, nantinya KPK akan mencari tahu soal kepemilikan saham tersebut.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Rafael untuk mengklarifikasi LHKPN miliknya yang mencapai Rp 56 miliar. Rafael diperiksa selama kurang lebih 8,5 jam.

Salah satu yang diklarifikasi, yakni perumahan seluas 6,5 hektare di Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Berdasarkan hasil pengecekan KPK, aset tersebut dimiliki dua perusahaan yang sahamnya atas nama istri Rafael.

Belakangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir puluhan rekening yang terkait dengan Rafael dan keluarganya. Dari seluruh rekening yang diblokir itu, total nilai mutasinya dalam periode 2019-2023 mencapai Rp 500 miliar.

Selain itu, PPATK juga memblokir rekening milik seorang konsultan pajak. Nama konsultan pajak ini diduga menjadi nominee atau dipinjam namanya oleh Rafael Alun Trisambodo. PPATK menduga ada mantan pegawai Ditjen Pajak yang bergabung dalam konsultan pajak itu.

Harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik usai sang anak, Mario Dandy Satrio, menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap David, putra pengurus Pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina. Mario Dandy diketahui pernah memamerkan mobil Jeep Rubicon dan motor Harley Davidson.

Kekayaan Rafael dinilai fantastis sebagai pejabat pajak eselon III di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI. Sebab, total kekayaannya hanya selisih sedikit dengan LHKPN milik Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani, yang mencapai Rp 58 miliar.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.