Bamsoet Dukung Direktorat Jenderal Pajak Menjadi Badan Tersendiri, Terpisah dari Kemenkeu

Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (tengah) dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/2023). (foto: istimewa)

BANDUNG -- Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung rencana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Sebagai penggantinya akan dibentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang bertanggung jawab langsung kepada presiden.

"Ide pemisahan Direktorat Jenderal Pajak dengan Kementerian Keuangan sebenarnya bukan hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai Ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Namun, hingga kini belum terealisasi," ujar Bamsoet dalam press gathering bersama Koordinatoriat Wartawan Parlemen di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (18/3/23).

Hadir antara lain Ketua Fraksi Demokrat MPR RI Benny K Harman, Sekretaris Fraksi PKB MPR RI Eem Marhamah, Plt Deputi Administrasi/Kepala Biro Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal MPR RI Siti Fauziah, Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen Ariawan, serta para wartawan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (MPR/DPR/DPD-RI).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang dibuat pemerintah pada tahun 2015. Di Pasal 95, disebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Nantinya DJP akan dibentuk dalam satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom. Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen bertujuan agar institusi tersebut lebih kuat dan efektif. Sama halnya ketika pembentukan badan baru seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia," kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, jika badan khusus yang mengurusi perpajakan dibentuk, maka otoritas pajak akan lebih leluasa dan fleksibel menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai hingga penataan regulasi perpajakan. Termasuk meningkatkan penerimaan negara.

Terlebih, saat ini penerimaan pajak Indonesia mencapai lebih dari 75 persen dari pendapatan negara. Pemerintah dalam APBN 2023 telah menargetkan penerimaan negara mencapai Rp 2.463 triliun. Dari total jumlah itu, pendapatan dari pajak sebesar Rp 2.021,2 triliun atau sekitar 82 persen dari total penerimaan negara.

"Sejumlah negara juga telah melakukan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu. Semisal, Amerika Serikat yang memiliki lembaga pajak otonom terpisah dari Kemenkeu, bernama Internal Revenue Service (IRS). Singapura memiliki Inland Revenue Authority of Singapore (IRAS), otoritas pajak semiotonom yang tidak berada dibawah Kemenkeu. Beberapa negara lain juga telah membuat lembaga pajak semiotonom," Bamsoet menegaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.