Asyik, Jokowi Tambah Cuti Bersama Lebaran Jadi 19-25 April 2023
Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Pemerintah RI telah memutuskan bahwa cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H ditambah dan dimajukan menjadi 19-25 April 2023. Sebelumnya cuti Lebaran pada 21-26 April 2023.
Menteri Perhubungan (Menhub) RI Budi Karya Sumadi mengatakan, keputusan perubahan cuti bersama libur Lebaran Idul Fitri 2023 tersebut guna menghindari terjadinya penumpukan arus mudik pada satu waktu.
Menurut Menhub, hal itu juga sudah diputuskan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (ratas) di Istana Negara, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
"Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 April, kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," ujar Menhub usai mengikuti ratas di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Menhub menjelaskan, perubahan libur cuti bersama ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingginya volume arus mudik pada tahun-tahun sebelumnya. Ia berharap, dimajukannya periode libur cuti bersama bisa mengurangi penumpukan volume kendaraan pada arus mudik dan juga balik.
Dengan demikian, pemudik pun bisa melakukan perjalanan ke kampung halaman mulai 18 April 2023 sore.
"Karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak dan kalau dilihat itu tertuju sama hanya tanggal 21 April maka terjadi penumpukan yang luar biasa sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada empat hari mereka mudik," jelas Menhub.
Sedangkan bagi pemudik yang ingin mengambil cuti lebih panjang bisa dilakukan hingga tanggal 30 April atau 1 Mei 2023. Selanjutnya, Menhub akan menggelar rapat bersama dengan tiga kementerian yang berwenang terkait hal ini.
"Bisa dikatakan karena sudah diputuskan dalam ratas ini secara de facto sudah terjadi. Tinggal de jure kami akan mengusulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut," jelas Menhub.
(dpy)
Post a Comment