Anak Pedangdut Lilis Karlina yang Masih SMP Diciduk karena Diduga Edarkan Obat Terlarang
Anak pedangdut Lilis Karlina terjerat kasus peredaran obat terlarang. (foto: ist/terasjakarta.id)
BANDUNG -- Polres Purwakarta menyebut anak dari pedangdut Lilis Karlina yang masih duduk di bangku SMP dan berusia 15 tahun ditangkap karena diduga melakukan peredaran obat terlarang di daerah Purwakarta, Jawa Barat. Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, pengungkapan itu bermula saat anggota Satuan Reserse Narkoba menerima informasi terkait adanya peredaran obat terlarang di Purwakarta.
"Kami melakukan penyelidikan dan teridentifikasi ternyata (pelaku) anak di bawah umur," kata AKBP Edwar, seperti dikutip dari Antara, Selasa (14/3/2023).
Menurut AKBP Edwar, anak di bawah umur itu ditangkap pada Minggu (12/3/2023) di kawasan Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta. Dari penangkapan itu polisi menemukan sejumlah barang bukti."Sebagaimana yang tertulis itu, barang buktinya lumayan banyak ya," ujar dia.
AKBP Edwar pun merincikan, barang bukti yang diamankan itu berupa berupa 925 butir obat jenis Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexyphenidyl.
Tak berhenti di situ, menurutnya, polisi juga membekuk pelaku lainnya berinisial I (26 tahun).
AKBP Edwar mengatakan, pelaku I bekerja sama dengan pelaku anak di bawah umur itu untuk melakukan penjualan obat terlarang. "Anak ini menggunakan uang keuntungan dari hasil dia berdagang obat terlarang ini, untungnya digunakan beli sabu kepada inisial I untuk dia pakai dua kali seminggu," jelasnya.
Dengan adanya kasus yang melibatkan anak di bawah umur itu, AKBP Edwar meminta pada orang tua lebih memperhatikan anaknya. Ia menilai sebagian besar anak melakukan tindak kejahatan karena kurang diperhatikan oleh orang tua. "Kurang diajak komunikasi dengan orang tua. Maka kami meminta orang tua lebih perhatian ke anak-anak."
Akibat perbuatannya, anak dari Lilis Karlina itu dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sedangkan I, sambung AKPB Edwar, dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana maksimal 15 tahun penjara.
(dpy)
Post a Comment