Wamenag Zainut Tauhid Ingatkan Lembaga Pengelola Zakat Agar tak Berpolitik
Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi. (foto: setkab.go.id)
JAKARTA -- Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI, KH Zainut Tauhid Sa'adi, mengingatkan pera pengelola zakat untuk tidak terpengaruh dinamika politik, baik lokal maupun nasional. Pesan ini disampaikan Wamenag saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Zakat di Jakarta.
"Saya mengingatkan, Baznas dan lembaga amil zakat wajib menegakkan prinsip imparsialitas dalam pengelolaan dana umat," kata Wamenag melalui pesan tertulisnya, Selasa (21/2/2023).
Kiai Zainut berharap Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat dan daerah serta lembaga amil zakat memiliki komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas tata kelola zakat yang amanah, transparan, dan akuntabel. Pengelolaan zakat memerlukan harmonisasi pengaturan dan standardisasi sistem pengawasan sebagai komponen esensial dalam penguatan tata kelola zakat nasional.
Wamenag menjelaskan, Indonesia merupakan negara dengan jumlah lembaga pengelola zakat terbanyak di antara negara-negara lain. Ini menjadi kekuatan transformatif dalam pembangunan umat dan sekaligus tantangan dalam menjaga spirit kerja sama dalam tataran aksi gerakan zakat nasional.
"Seperti kita tahu, zakat adalah sektor sosial keuangan syariah yang memiliki tempat dan peran cukup signifikan. Kontribusi zakat tidak cukup hanya sekadar dihitung, tapi diharapkan ke depan lebih diperhitungkan dalam pembangunan bangsa," ujar Kiai Zainut.
Wamenag mengajak semuanya untuk lebih progresif mengimplementasikan tata kelola zakat melalui lembaga resmi yang mengemban mandat agama dan negara. Para pegiat zakat, termasuk institusi pemerintah sebagai regulator dan pengawas harus memastikan kualitas pelayanan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan mengatasi masalah sosial kemanusiaan.
Menurut Wamenag, sejalan dengan tumbuhnya wawasan baru generasi muda Islam untuk melihat masa depan Islam sebagai kekuatan sosial, kekuatan budaya, kekuatan ekonomi, dan sebagainya, maka aktualisasi peran dana sosial keagamaan seperti zakat dan wakaf menjadi sesuatu yang amat strategis dan prospektif.
Maka para pimpinan lembaga dan para amil zakat perlu lebih banyak menyerap masukan dari umat tentang pengembangan dan pemanfaatan dana zakat, bukan hanya mengolah masukan internal lembaga sendiri.
"Kalau kita fokus melayani umat, niscaya keberadaan lembaga pengelola zakat akan semakin dirasakan manfaatnya oleh umat dan bangsa. Transformasi digital dalam pelayanan zakat adalah sebuah keniscayaan dan kebutuhan. Namun jangan sekali-kali hal itu membuat lembaga zakat seolah sebagai lembaga elite dan berjarak dengan realitas kemiskinan dan fakir miskin," jelas Wamenag.
Kiai Zinut mengingatkan, program kerja utama Baznas dan lembaga amil zakat tidak boleh bergeser dari titik kordinat untuk melayani umat dan menanggulangi permasalahan kemiskinan baik dalam tataran mikro maupun makro.
Wamenag juga mengapresiasi kerja sama yang dikembangkan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Baznas, dan lembaga amil zakat dengan kementerian/lembaga serta pemerintah daerah. Kerja sama itu untuk mengoptimalkan pengumpulan zakat serta mengefektifkan pendistribusian dan pendayagunaannya secara tepat sasaran dengan matra aman syar’i, aman regulasi, dan aman NKRI.
(dpy)
Post a Comment