Meski Belum Masa Kampanye, Parpol Boleh Pasang Bendera di Tempat Umum

Bendera partai politik (parpol)/ilustrasi. (foto: bawaslu.go.id/antara)


JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 memasang bendera partai di tempat umum, meski masa kampanye belum dimulai. Masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023.

"Parpol memang diperbolehkan melakukan sosialisasi sebelum masa kampanye. Kalau pasang bendera bagaimana apakah boleh? Ya tentu boleh dipasang," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, kepada awak media, dikutip Sabtu (18/2/2023).

Menurut Rahmat, pemasangan bendera parpol dinilai sebagai sebuah bentuk sosialisasi, bukan kampanye karena tidak ada unsur ajakan untuk memilih. Ia mengatakan, parpol boleh memasang benderanya di tempat-tempat yang sudah disediakan pihak pemerintah daerah (pemda). Parpol juga harus mematuhi ketentuan yang dibuat pemda.

Rahmat menjelaskan, tindakan yang tidak boleh dilakukan parpol pada masa sosialisasi adalah memasang alat peraga dengan muatan kampanye. Sebuah alat peraga dinilai sebagai bentuk kampanye apabila mengandung empat indikator, yakni ajakan memilih, visi misi, program, citra diri atau foto kontestan.

Sikap Bawaslu ini berbeda dengan KPU RI. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyatakan, parpol boleh melakukan sosialisasi berupa pemasangan bendera hanya di kawasan internal.

"Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik," kata Hasyim, Jumat (17/2/2023). "Penekanannya dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urutnya." 


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.