Menkeu Sri Mulyani Minta Klub Moge Pegawai Pajak Dibubarkan

Menkeu RI Sri Mulyani. (foto: setkab.go.id)

JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menanggapi berita viral tentang Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak RI Suryo Utomo yang mengendarai motor gede (moge). Foto tersebut beredar dari klub Blasting Rijder DJP yaitu komunitas pegawai pajak yang menyukai naik motor besar.

"Saya menyampaikan instruksi kepada Dirjen Pajak. Pertama jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN)," kata Sri Mulyani di Instagram-nya pada Minggu(26/2/2023).

Sri Mulyani juga meminta klub Blasting Rijder dibubarkan. Ia mengecam gaya hidup pamer para pejabatnya meski moge-moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal.

"Hobi dan gaya hidup mengendarai moge menimbulkan persepsi negatif masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan para pegawai DJP," kata Menkeu. "Bahkan apabila moge tersebut diperoleh dan dibeli dengan uang halal dan gaji resmi, mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat maupun pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat."

Sebelumnya beredar video Dirjen Pajak Suryo Utomo sedang berkelana menggunakan moge bersama komunitas Belasting Rijder. Video tersebut beredar dari akun Youtube yang diunggah tiga tahun silam.

"Belasting Rijder adalah komunitas rider para pegawai DJP. Bisa pegawai aktif atau mantan pegawai," tulis salah satu akun Facebook anggota komunitas tersebut. "Sebagai pegawai yang sehari-hari menggunakan motor, saya pun terdaftar sebagai anggota Belasting Rijder."

Dalam LHKPN 2021, Dirjen Pajak Suryo Utomo tercatat memiliki sejumlah koleksi moge dan mobil antik. Termasuk Harley Davidson Sportster. Sedangkan koleksi mobil antik milik Dirjen Pajak itu, yaitu Jeep Willys dan Jeep Cherokee. Kekayaan berupa kendaraan bermotornya ada yang lain hingga totalnya bernilai Rp 947 juta.

Menkeu Sri Mulyani mengingatkan lagi, para pejabat yang mengendarai moge itu telah melanggar asas kepatutan meski dibeli dengan uang gaji resmi. "Mengendarai dan memamerkan moge bagi pejabat/pegawai pajak dan Kemenkeu telah melanggar azas kepatutan dan kepantasan publik. Ini mencederai kepercayaan masyarakat," tegasnya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.