LPSK Segera Jumpa Dirjenpas Terkait Teknis Pengamanan Bharada E Usai Divonis Ringan
Terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: okezone.com) |
JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera menemui Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. Ini terkait teknis pengamanan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E apabila sudah berstatus sebagai narapidana.
"Kami segera berkoordinasi dengan Dirjenpas dan nantinya dengan kalapas di mana Eliezer akan ditempatkan guna mendiskusikan teknis-teknis perlindungan," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Jumat (17/2/2023) seperti dikutip Antara.
Hasto mengatakan, lembaga yang dipimpinnya memastikan akan terus mengawal dan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer hingga yang bersangkutan bebas. "Masih ada kewajiban bagi LPSK untuk mengawal, melindungi, dan memberikan pengamanan bagi Eliezer," jelas dia.
Hasto berharap keputusan yang diambil Hakim Wahyu Iman Santoso dan dua hakim anggota lainnya beserta model yang diterapkan Kejaksaan Agung bisa menjadi role model bagi penegakan hukum di masa depan.
Sejak awal seseorang yang berstatus sebagai justice collaborator memang harus mendapatkan hak-haknya seperti perlindungan dari LPSK, perlakuan khusus oleh polisi, hingga mendapatkan atau memperoleh penghargaan dari hakim atas peran justice collaborator berupa keringanan hukuman.
Tidak hanya kepada Kejaksaan Agung dan majelis hakim, LPSK menyampaikan apresiasi bagi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atas kolaborasi yang baik dalam mengusut tuntas kasus pembunuhan Berencana Brigadir J yang terjadi pada 8 Juli 2022 tersebut.
"Kerja sama Rutan Bareskrim dengan LPSK sangat baik sehingga LPSK bisa menjalankan tugas dengan sangat baik pula," kata Hasto.
Lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Kemudian istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dihukum 20 tahun penjara.
Selanjutnya terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman lebih ringan, yakni satu tahun enam bulan.
(dpy)
Post a Comment