KPK Segera Usut Dugaan Korupsi Dana Otsus Lukas Enembe

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. (foto: kompas.com/irfan kamil)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengakui akan segera mengusut dugaan korupsi dana otonomi khusus (otsus) yang diduga dilakukan oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Saat ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut terus mengumpulkan bukti.

"Bahan keterangan yang mendukung segera kami kumpulkan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, Selasa (21/2/2023), dikutip dari Antara.

Ali menyatakan, KPK akan terus melakukan pengembangan kasus selain dugaan suap dan gratifikasi yang kini menjerat Lukas. Ia menegaskan, KPK bakal mendalami dugaan penyelewengan dana otsus tersebut. "Kami pastikan KPK konsen terhadap pendalaman informasi mengenai hal tersebut," tegas dia.

Sebelumnya, KPK menyebut, masih fokus mengusut dugaan suap dan gratifikasi Lukas karena adanya keterbatasan waktu penahanan. Namun, lembaga antikorupsi ini mengeklaim sudah memiliki informasi awal mengenai dugaan penyelewengan dana otsus tersebut.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaan Rijatono mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Selain itu, Lukas juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan tersebut.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.