Kecuali Bharada E, Para Terdakwa Pembunuh Brigadir J Resmi Ajukan Banding

 

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (tengah), yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J (kanan). Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengajukan banding usai diputus vonis mati dan 20 tahun penjara di Pengadilan Jakarta Selatan. (foto: kolase tvonenews.com).

JAKARTA -- Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J resmi mengajukan banding. Pada Kamis (16/2/2023), tiga terdakwa; Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Ricky Rizal (RR) resmi mendaftarkan perlawanan hukum atas putusan majelis tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghukum ketiganya bersalah melakukan pembunuhan berencana.

Adapun terdakwa lainnya, Kuat Ma'ruf (KM), resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023). Sementara, satu terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E) tak mengajukan banding.

“Sesuai dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan,” kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, kepada awak media, Kamis (16/2/2023). “Tiga terdakwa yang mengajukan banding tertanggal 16 Februari 2023 adalah FS, PC, dan RR.”

Terdakwa Kuat Ma'ruf (KM), lanjut Djuyamto, resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023). Kuat Maruf dihukum pidana penjara 15 tahun, Selasa (14/2/2023). Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap pembantu keluarga Ferdy Sambo itu dengan penjara selama delapan tahun.

Sedangkan terhadap terdakwa Ricky Rizal, hakim pada Selasa (14/2/2023) menjatuhkan pidana selama 13 tahun. Hukuman tersebut, pun lebih tinggi dari tuntutan JPU, delapan tahun.

Pada Senin (13/2/2023) majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi selama 20 tahun. Hukuman tersebut, pun lebih berat dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara selama delapan tahun.

Adapun terhadap terdakwa Ferdy Sambo, dijatuhi hukuman paling berat. Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati. Pidana maksimal itu lebih tajam dari apa yang diminta JPU dalam tuntutannya yakni hukuman selama seumur hidup.

Majelis hakim pada Rabu (15/2/2023) menjatuhkan pidana paling ringan terhadap eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer. Dalam putusannya, majelis hakim hanya menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara. Padahal JPU menuntut Richard selama 12 tahun penjara.

Atas putusan ringan tersebut, Richard bersama tim kuasa hukumnya menerima hukuman itu. Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Kamis (16/2/2023) resmi menyatakan menerima putusan ringan untuk Richard.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.