Kapolda Metro Jaya Fadil Imran Geram Anak Buahnya Dibentak dan Dicaci Maki Debt Collector
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram. (foto: disway.id)
JAKARTA -- Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran geram dengan aksi debt collector alias penagih utang yang memaki-maki anggotanya saat debt collector itu menarik paksa mobil milik selebgram bernama Clara Shinta. Ia menginstruksikan agar anggotanya tidak membiarkan tindakan premanisme debt collector tersebut.
"Darah saya mendidih, saya lihat anggota dimaki-maki itu. Nggak ada lagi tempatnya preman di Jakarta," ujar Irjen Fadil Imran dalam unggahan video Instagram pribadinya, seperti dikutip pada Selasa (21/2/2023).
Karena itu, Fadil meminta kepada jajarannya agar debt collector tersebut ditindak tegas. Sehingga ke depannya dapat dipastikan tidak ada lagi debt collector yang menggunakan kekerasan dalam pekerjaannya. Ia juga meminta agar anggotanya merespons cepat keluhan masyarakat.
"Jangan mundur, sedih hati saya itu. Yang debt collector-debt collector macam itu, jangan biarkan, lawan, tangkap, jangan pakai lama," tegas Irjen Fadil.
Irjen Fadil juga menyoroti kasus debt collector yang membentak anggota Polri pada saat menangani kasus penarikan mobil milik Clara. Bahkan debt collector tersebut menolak dan membentak pada saat diminta untuk ke polsek setempat.
"Termasuk yang order itu, siapa itu perusahaan leasing yang order. Tidak boleh lagi debt collector menggunakan kekerasan, meneror orang, nggak boleh lagi. Saya perintahkan itu," ucap Fadil.
Video polisi dibentak debt collector yang menarik kendaraan selebgram Clara Shinta viral di media sosial. Clara mengatakan debt collector tersebut membentak polisi lantaran tak mau dibawa ke polsek terdekat.
Sebelumnya Clara Shinta melaporkan peristiwa penarikan mobil secara paksa oleh segerombolan debt collector ke Polda Metro Jaya, Senin (20/2/2023). Laporan dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 20 Februari 2023, terlapor disangkakan Pasal 365, 368 dan 335 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Alhamdulillah laporan sudah diterima dan ditangani semua," kata Clara
Menurut Clara, peristiwa penarikan mobil secara paksa tersebut berawal pada saat sopir keluarganya dihampiri oleh puluhan debt collector ketika tiba di parkiran apartemen yang dihuninya pada 8 Februari 2023 lalu. Lalu debt collector tersebut langsung merampas kunci mobil dengan alasan pemilik kendaraan menunggak pembayaran cicilan.
"Saya cek surat-suratnya asli atau enggak. Ternyata memang ini benar BKPB saya yang digadai. Padahal saya enggak menggadaikan mobil saya, BPKB saya," ungkap Clara.
Sebenarnya, Clara sempat bernegoisasi dengan pihak debt collector untuk tidak langsung menarik kendaraannya, dan menunggu kedatangan keluarganya. Namun, pihak debt collector menolaknya dengan tetap menarik secara paksa mobil tersebut.
Clara kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 365, 368 dan 335 KUHP. "Yang dilaporkan dalam lidik yang pasti lebih dari satu. Jadi semua yang terlibat dari mulai kenapa mobil ini ditarik dan sampai siapa yang menarik," kata dia menjelaskan.
(dpy)
Post a Comment