Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Etik Bharada Eliezer di Mabes Polri

Bharada Richard Eliezer atau Bharada E. (foto: tangkapan layar tv pool)

JAKARTA -- Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menjadi salah satu saksi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Bharada Richard Eliezer alias Bharada E yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Selain Ferdy Sambo, ada tujuh saksi lainnya yang diundang untuk memberikan keterangan, yakni Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, Kombes Pol MBP, AKP DC, Iptu JA, Ipda AM, dan Ipda S.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyatakan, Ferdy Sambo, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf tidak hadir di sidang KKEP Bharada E karena alasan perizinan. "Tiga saksi yang pertama disebutkan (FS, RR dan KM) tidak hadir dalam sidang kode etik," kata Ramadhan dikutip dari Antara.

Namun, kata Ramadhan, keterangan dari Ferdy Sambo, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf dibacakan secara tertulis oleh komisi kode etik. Sementara itu, sidang hari ini hanya dihadiri oleh tiga saksi, yakni AKP DC, Ipda AM, dan Ipda S. Saksi Kombes Pol MBP, Iptu JA tidak hadir karena alasan sakit.

"Delapan saksi yang dipanggil ada tiga, sisanya dibacakan di sidang KKEP secara tertulis," jelas Ramadhan.

Adapun saksi inisial Kombes MBP merujuk pada Murbani Budi Pitono, AKP DC merujuk pada keterangan Dyah Chandrawathi, Iptu JA merujuk pada Januar Arifin. Sidang Etik Bharada Eliezer dimulai pukul 10.25 WIB, sidang dipimpin oleh tiga komisi, yakni Sesrowabprof Divpropam Polri Kombes Pol Sakeus Gintung, selaku ketua komisi, Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri Kombes Pol Imam Thabroni, dan Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri Kombes Pol Hengky Widjaja, masing-masing sebagai anggota komisi. Sidang juga menghadirkan dua anggota Kompolnas sebagai peserta sidang.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.