KPK RI Minta Lukas Enembe Kooperatif Saat Pemeriksaan

Gubernur Papua Lukas Enembe tersangka korupsi. (foto: rmol.id)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, agar bersikap kooperatif saat menjalani proses pemeriksaan. Sebab, jika Lukas Enembe terus menghindar saat akan dimintai keterangan, maka ia akan kehilangan kesempatan membela diri dari dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang kini menjeratnya.

"Bila kemudian terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK, tentu hak-haknya pun kemudian tidak akan diperolehnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, kepada awak media, dikutip Antara, Selasa (24/1/2023).

Menurut Ali, KPK tetap bisa melakukan pemberkasan kasus ini untuk dibawa ke sidang, meski Lukas Enembe terus bungkam saat pemeriksaan. Sebab, lanjut dia, KPK dapat mencari bukti-bukti lain lewat keterangan saksi maupun penggeledahan.

"KPK kemudian sekali lagi memberikan ruang yang sama kepada tersangka dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara proporsional dalam koridor hukum," ujar Ali menjelaskan. "Bahkan kemudian kami persilakan untuk membuktikan sebaliknya dari apa yang kemudian kami tersangkakan."

Lukas Enembe merupakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, agar perusahaan Lakka mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Lakka tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi karena sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas Enembe, Lakka juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terkait proyek tersebut. Kedua pihak diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp 1 miliar. Selain itu, Lukas Enembe diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan tersebut.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.