Terjaring OTT KPK, Wakil Ketua DPRD Jatim Punya Kekayaan Rp 10,7 Miliar
Operasi tangkap tangan (OTT) KPK/ilustrasi. (foto: pixabay)
JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim), Sahat Tua P Simandjuntak diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Sahat diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 10.700.966.004 atau Rp 10,7 miliar.
Jumlah itu berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan oleh Sahat untuk periode 2020. Dalam rincian LHKPN yang dilaporkannya pada 30 Maret 2021 itu, ia tercatat memiliki tiga tanah dan bangunan yang berada di Surabaya dan Jakarta Timur senilai Rp 7,4 miliar.
Selain itu, Sahat juga memiliki tiga mobil senilai Rp 1,7 miliar. Kendaraan itu terdiri dari Toyota Velfire tahun 2015, Toyota Voxy tahun 2018, dan Mercedes Benz E 250 tahun 2016. Sahat tidak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, dan utang. Namun, ia memiliki kas dan setara kas senilai Rp 1,4 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap empat orang dalam OTT di Surabaya, Jawa Timur. Salah satu pihak yang ditangkap adalah Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak (STS).
“Sejauh ini ada empat orang yang sudah ditangkap. Benar salah satunya pimpinan DPRD Jatim,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (15/12/2022).
Selain itu, lanjut Ali, KPK juga turut mengamankan tiga orang lainnya, yakni staf ahli di DPRD Jatim dan pihak swasta.
Ali menjelaskan, penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Namun, ia enggan merinci soal identitas pihak-pihak yang ditangkap maupun jumlah suap yang dimaksud. “Perkembangannya segera disampaikan,” jelasnya.
Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/12/2022), mengungkapkan, operasi senyap dilakukan pada Rabu (14/12/2022) pukul 20.24 WIB. KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dari penangkapan tersebut. "KPK juga menyita uang tunai," jelasnya.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang tertangkap. Firli pun berjanji akan menyampaikan informasi penangkapan ini secara lengkap kepada publik.
(dpy)
Post a Comment