Ngamuk di Persidangan, Nikita Mirzani Bisa Dapat Hukuman Lebih Berat

Artis Nikita Mirzani usai menjalani persidangan. (foto: intipseleb/yudi)

JAKARTA -- Pada Senin (19/12/2022), artis Nikita Mirzani yang yang menjadi terdakwa perkara pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membanting mikrofon dan melempar map berkas ke arah meja tim kuasa hukum usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten. Tindakan itu terjadi setelah sidang ditunda karena saksi pelapor yakni Dito Mahendra tidak hadir di pengadilan untuk memberikan keterangan di depan hakim.

Dito memperkarakan unggahan Nikita di media sosial yang menyebutnya sebagai penipu. Ia lalu melaporkan Nikita ke Polresta Kota Serang pada Mei 2022.

Ulah Nikita yang ngamuk di persidangan dinilai berpotensi membuatnya mendapat hukuman yang lebih berat. Pengacara Deolipa Yumara menilai, hebohnya video Nikita ngamuk di persidangan merupakan sebuah pelecehan terhadap lembaga peradilan.

"Kalau sampai berbuat onar, banting mic dan gebrak meja, tentunya ada delik sendiri, yaitu pelecehan terhadap persidangan atau lembaga peradilan," kata Deolipa kepada awak media di Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).

Lebih lanjut, mantan pengacara Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu memastikan perilaku melecehkan persidangan bisa mendapat hukuman teguran dari majelis hakim hingga hukuman yang lebih berat dari tuntutan awal.

"Karena dia berkelakuan buruk semasa sidang, makanya diperberat. Jadi otomatis itu komulatif hukuman dilakukan majelis hakim, karena apa? Ternyata si terdakwa melakukan tindakan pelecehan di persidangan jadi diperberat," kata Deolipa.

Penambahan hukuman tersebut, lanjut Deolipa, biasanya berdasarkan pertimbangan subyektif hakim. Sehingga penambahan hukuman bisa mencapai bulan atau bahkan tahunan.

"Jadi kalau hakim misalnya bilang, orang ini hukumannya cuma 1 tahun penjara, cuma karena kelakuannya buruk di persidangan jadi 1,5 tahun atau 2 tahun (hukumannya) biasanya begitu. Pertimbangan subyektif hakim namanya," jelas Deolipa.

Deolipa menambahkan, potensi penambahan hukuman terhadap Nikita merupakan keputusan mutlak dari majelis hakim. "Dalam kasus Nikita Mirzani sudah terbukti dia melakukan pelecehan terhadap lembaga persidangan, jadi biasanya diperberat. Cuma kita gak tau, hakim yang menentukan," tegasnya.

Sebagai pengacara, Deolipa sangat menyayangan aksi yang dilakukan Nikita dengan melempar berkas kepada tim pengacaranya di ruangan persidangan. Hal itu dinilainya sebagai bentuk mempermalukan tim kuasa hukumnya. "Kalau saya jadi pengacara Nikita Mirzani, ya saya berhenti jadi pengacaranya, dipermalukan itu. Tapi kan namanya pengacara beda-beda yah," katanya.

Deolipa mensinyalir aksi Nikita yang melempar beberapa kertas membuktikan emosi sang artis yang memang tidak terkontrol dan bisa menjadi persoalan ke depannya. "Sayangnya Nikita Mirzani tidak tahan diri, artinya dia tidak menjaga nilai sopan santun."

Apapun persoalannya, sambung Deolipa, sebenarnya paling bagus Nikita harus tetap menjaga sopan santunnya. Sayangnya emosi Nikita tidak terkontrol dan itu menjadi persoalan baru. "Kalau saya melihat Nikita Mirzani dulu kan pernah di TV dia lempar marah-marah sama pengacara Elza Syarief, nah itu kan persoalan. Di sini juga sama, artinya ada kondisi emosional perilaku yang memang agak di luar pakem adat masyarakat Indonesia, yang sopan santunnya dijaga," jelasnya.

Terpisah, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengatakan, tindakan artis Nikita Mirzani yang membanting mikrofon dan membuang berkas persidangan bisa dikategorikan sebagai penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court) .

"Kita melihat tindakan Nikita Mirzani cenderung mengarah kepada penghinaan terhadap badan peradilan," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (28/12/2022).

Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini mengatakan, tindakan Nikita Mirzani sudah masuk pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207, Pasal 217, dan Pasal 224 KUHP. Penghinaan peradilan dalam hukum merupakan tingkah laku, sikap, dan ucapan yang dapat merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan lembaga peradilan. 

"Kita minta Nikita Mirzani menghormati lembaga peradilan. Saya khawatir jika dia tidak kooperatif bisa menjadi pertimbangan buat hakim untuk memberikan vonis hukum yang lebih berat," jelas Edi.

Di sisi lain, Edi juga berharap Nikita mendapatkan keadilan dan semua hak hukumnya diperhatikan penegak hukum di pengadilan.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.