Kris Wu, Aktor Cina Kelahiran Kanada, Divonis 13 Tahun Atas Kasus Perkosaan pada 3 Perempuan

Aktor Cina Kris Wu. (foto: instagram/@kriswu)

BEIJING -- Kris Wu, aktor dan penyanyi Cina kelahiran Kanada, divonis penjara selama 13 tahun atas tuduhan perkosaan. Pengadilan Distrik Chaoyang, Beijing, dalam putusan pada Jumat (2/12/2022), menyatakan pesohor berusia 32 tahun tersebut bersalah melakukan pemerkosaan dan mengumpulkan massa untuk terlibat dalam kegiatan seks bebas.

Dikutip dari Reuters dan Antara, Sabtu (3/12/2022), aktor yang juga dikenal dengan nama Wu Yifan itu juga bakal dideportasi dari Cina setelah menjalani masa hukuman. Pihak pengadilan mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan hubungan seksual dengan tiga perempuan dalam keadaan mabuk di apartemennya pada November-Desember 2020.

Wu juga bekerja sama dengan orang lain untuk mengatur dua wanita lainnya terlibat dalam aktivitas seks bebas setelah mereka mengonsumsi alkohol di apartemennya pada 1 Juli 2018. Akibat perbuatannya berdasarkan fakta di persidangan, terdakwa pantas mendapatkan hukuman, demikian pihak pengadilan.

Beberapa pejabat dari Kedutaan Besar Kanada di Beijing turut menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

Wu yang memiliki 50 juta pengikut di Weibo, Twitter ala Cina, ditahan oleh petugas Kepolisian Distrik Chaoyang pada 31 Juli 2021 atas tuduhan mengelabui perempuan untuk diajak berhubungan seksual. Pihak Kejaksaan Distrik Chaoyang menyetujui penahanan aktor muda itu atas tuduhan perkosaan.

Beberapa merek terkenal yang menjadikan Wu sebagai brand ambassador memutuskan hubungan kerja akibat kasus itu. Langkah yang sama juga diambil oleh beberapa stasiun televisi, perusahaan film, dan industri musik di Cina.

Pada Jumat (2/12/2022) pula, Kantor Pelayanan Pajak Beijing menjatuhkan sanksi denda sebesar 600 juta yuan atau sekitar Rp 1,3 triliun kepada Wu atas tuduhan penggelapan pajak.

 

(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.