KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Oknum Polri Lain Terkait Kasus AKBP Bambang Kayun
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal mendalami dugaan keterlibatan anggota Polri lain dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun Bagus PS. Sebab, AKBP Bambang diduga tidak bertindak sendiri dalam melakukan rasuah tersebut.
"Masalah ada pengembangan lanjutan, misalnya keterlibatan oknum-oknum (anggota Polri) yang lain, nanti kita lihat pada hasil penyidikan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, kepada awak media, dikutip dari Republika, Selasa (6/12/2022).
Meski demikian, Karyoto enggan merinci soal dugaan tersebut dengan alasan kasus ini sudah ramai diperbincangkan. Padahal, KPK belum melakukan upaya paksa penahanan terhadap AKBP Bambang.
Namun, Karyoto mengatakan, pihaknya meyakini bahwa AKBP Bambang bukanlah pelaku tunggal. Sebab, AKBP Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi sehingga berarti ada juga pihak yang berperan sebagai pemberi suap.
Karyoto enggan berkomentar lebih jauh. Namun, ia memastikan, penetapan status tersangka bagi AKBP Bambang sudah sesuai prosedur.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pemalsuan surat saat pengurusan perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM). Ia diduga menerima uang miliaran rupiah hingga mobil mewah Toyota Alphard ketika menangani perkara itu.
Selain itu, KPK juga sudah memblokir rekening milik AKBP Bambang Kayun. Pemblokiran tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus yang melibatkan yang bersangkutan.
Kasus perebutan hak ahli waris PT ACM ini ditangani oleh Mabes Polri. Selain AKBP Bambang, KPK juga telah menetapkan pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Meski demikian, lembaga antirasuh itu belum membeberkan identitas tersangka dari pihak swasta yang dimaksud.
Sebaliknya, AKBP Bambang sudah menggugat KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka. Gugatan itu ia ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam gugatannya AKBP Bambang menyebut, KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka karena diduga menerima hadiah atau janji saat menjabat sebagai Kepala Subbagian Pidana dan Hak Asasi Manusia (HAM) bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri pada 2013 sampai dengan 2019. Uang itu disebutkan berasal dari Emylia Said dan Hermansyah. Ia menyanggahnya.
(dpy)
Post a Comment