KPK Dalami Aset Milik Tersangka Korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe

Gubernur Papua, Lukas Enembe. (foto: tangkapan layar facebook lukas enembe)

JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memanggil dua pegawai The Capital Reseidence bernama E Winda Subastian dan Ratih Desyani, Kamis (15/12/2022). Keduanya diperiksa mengenai kepemilikan aset Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka LE (Lukas Enembe)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (16/12/2022).

Meski demikian, Ali tak merinci aset apa yang didalami oleh penyidik. Ia hanya menyebutkan kedua saksi diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Keterangan dua saksi itu diyakini dapat membantu penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret nama Lukas Enembe.

Selain Winda dan Ratih, pada hari yang sama, KPK juga seharusnya memeriksa dua orang saksi dari pihak swasta, yakni David Haluk dan Julien Yumin Wonda. Namun, keduanya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut. "Kedua saksi tidak hadir dan segera dilakukan pemanggilan ulang," jelasnya.

Sebelumnya, tim penyidik juga sudah meminta keterangan langsung dari Lukas soal kasus ini. Pemeriksaan itu dilakukan di kediaman Lukas di Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022). Bahkan, Ketua KPK Firli Bahuri, ikut serta dalam tim yang berangkat ke Papua.

Firli mengatakan, hasil pemeriksaan Lukas Enembe akan menjadi rujukan bagi KPK untuk mengambil langkah berikutnya. Firli memastikan bahwa KPK akan terus mengusut kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas. Namun, ia menyebut, kondisi kesehatan tersangka bakal tetap menjadi prioritas dalam proses penegakan hukum.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Publikasi konstruksi perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.