KPK Dalami Laporan Kasus Korupsi Tambang Ilegal di Kaltim yang Diduga Libatkan Petinggi Polri
![]() |
Gedung KPK RI. (foto: detik.com) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal mendalami adanya laporan dari masyarakat soal dugaan korupsi dalam penambangan batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). KPK pun baru saja menerima laporan kasus tersebut.
"Kami masih mengumpulkan alat bukti. Selanjutnya kami telaah ya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam keterangan kepada awak media di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Minggu (4/12/2022).
Ghufron mengatakan, KPK perlu mengecek ulang soal laporan dugaan korupsi yang diduga menyeret nama Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Tan Paulin tersebut. Oleh karena itu, lanjut dia, KPK juga sedang melakukan proses pengumpulan alat bukti.
"Perlu dicek ulang sepertinya ada laporan tentang dugaan tindak pidana korupsi tersebut, tetapi kami masih perlu melakukan proses pengumpulan alat bukti baik dari PLPM (pelayanan laporan dan pengaduan masyarakat) maupun di penyelidikan. Jadi, kami masih melakukan proses itu ya," ucap Ghufron.
Sebelumnya, sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Soliditas Pemuda Mahasiswa (KSPM) melaporkan kasus tersebut ke KPK.
"Menyampaikan aspirasi kami terkait dengan beberapa kasus korupsi di negara ini yang sampai saat ini belum dituntaskan yang tentunya adalah termasuk kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur yang baru-baru ini sempat 'viral' melibatkan beberapa oknum pejabat Polri, salah satu yang kemudian diduga paling kuat adalah Kabareskrim Mabes Polri," kata Koordinator KSPM Giefrans Mahendra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/11/2022).
Giefrans juga mengaku telah menyerahkan dua dokumen terkait laporannya tersebut. Dugaan penambangan ilegal di Kaltim tersebut sempat diungkit oleh mantan anggota Satuan Intelkam Polres Samarinda Aiptu Ismail Bolong.
Video Ismail sempat beredar di media sosial yang mengaku melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah hukum Kaltim dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar setiap bulan.
Ismail mengeklaim sudah berkoordinasi dengan Komjen Agus dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Lalu Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Komjen Agus atas berita yang beredar. Ia mengklarifikasi bahwa dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Komjen Agus.
Sementara, Komjen Agus menegaskan ia mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah SWT sebagai tanggapan atas tudingan ia menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT, sesuai arahan Bapak Presiden RI kepada Kapolri dan tuntutan masyarakat yang sedemikian cerdas," kata Komjen Agus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/11/2022).
Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Komjen Agus terkait ucapan Ismail dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Div Propam Polri yang kala itu dipimpin Ferdy Sambo yang menyebut Komjen Agus menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kaltim.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir J saja mereka (Ferdy Sambo dkk) tutup-tutupi," tegas Komjen Agus.
(dpy)
Post a Comment