KemenPPPA Kawal Kasus Perkosaan Berujung Pernikahan Korban dan Pelaku di Sumatera Utara

Kasus perkosaan berujung pernikahan/ilustrasi (foto: istockphoto)


JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI mengawal kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 17 tahun yang dilakukan tersangka MAA (20 tahun) di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara. Kasus ini berakhir dengan pernikahan antara korban dan pelaku.

Deputi Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menegaskan penanganan kasus ini seharusnya lebih mengedepankan penyelesaian perkara secara hukum. Apalagi mengingat korbannya masih berusia anak dan kasusnya merupakan dugaan perkosaan atau persetubuhan. 

"KemenPPPA mendorong penanganan kasus ini agar dituntaskan secara hukum demi tegaknya hukum yang adil. Penanganan perkara agar tetap berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku," kata Nahar dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2022).

KemenPPPA memperoleh informasi bahwa telah dilakukan perdamaian antara pihak korban dan pelaku melalui pertemuan yang dihadiri oleh orang tua kedua belah pihak, penasihat hukum, unsur lembaga kemasyarakatan lingkungan (RW), dan pemuka agama (ustadz) pada 11 November 2022. Hasil pertemuan tersebut adalah adanya kesepakatan antara kedua pihak orang tua untuk menikahkan korban dan terduga pelaku. MAA juga disebut telah menikah secara siri dengan korban.

"KemenPPPA sangat menyesalkan masih adanya pihak yang melakukan mediasi pada kasus kekerasan seksual terhadap korban usia anak. Bahkan mediasi dilanjutkan dengan melakukan perkawinan antara pelaku dan korban berdasarkan hasil kesepakatan orang tua kedua pihak yang berperkara," jelas Nahar.

Nahar menegaskan perkawinan usia anak yang mengandung unsur pemaksaan merupakan perbuatan melawan hukum. Hal ini sesuai aturan dalam UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Sehingga ia mendorong agar penanganan kasus ini terus berlanjut secara hukum. "Karena kekerasan seksual terhadap anak adalah delik biasa yang dapat tetap diproses meskipun tidak ada pelaporan."

Nahar menilai hal tersebut perlu diupayakan untuk memberikan efek jera bagi pelaku. Sehingga pelaku tidak bisa bebas tanpa mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sebagai informasi, kasus kekerasan seksual tersebut terjadi pada Juni 2022. Kasus ini terungkap karena korban menunjukkan perubahan sikap dan tidak mau sekolah. Korban akhirnya berani mengungkapkan kepada orang tuanya tentang kekerasan seksual yang dialaminya dan segera dilaporkan ke Polrestabes Medan pada Juli 2022.

"MAA yang disebut berpacaran dengan korban dilaporkan dengan dugaan melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban hingga dua kali," kata Nahar.

Polrestabes Medan menangkap terlapor pada akhir Oktober 2022 dan ditetapkan sebagai tersangka, diikuti dengan penahanan oleh Polrestabes Medan. Namun saat ini tersangka dibebaskan dari penjara dengan alasan telah melakukan perkawinan dengan korban. "KemenPPPA akan terus mengawal kasus ini," ucap Nahar menegaskan.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.