JSLG Sebut Dugaan Aparat Bekengi Tambang Ilegal adalah Masalah Klasik

Ismail Bolong, sosok yang mengaku menyetor uang tambang ilegal ke sejumlah petinggi Polri. (foto: klikaltim.com)

JAKARTA -- Jimly School of Law and Government (JSLG) merilis sejumlah catatan evaluasi soal penegakkan hukum sepanjang tahun 2022. JSLG menyoroti aksi oknum aparat yang membekingi tambang ilegal.

Wakil Direktur JSLG Wahyu Nugroho mengamati kasus dugaan beking tambang ilegal yang mengemuka pada tahun ini. Ia menilai kasus ini kerap muncul tapi tak pernah diselesaikan dengan tuntas.

"Mencuatnya kembali beking tambang ilegal dan mafia tanah oleh oknum aparat TNI-Polri yang merupakan permasalahan lama tak terselesaikan," kata Wahyu dalam konferensi pers catatan akhir tahun JSLG pada Jumat (23/12/2022) seperti dikutip dari Republika.

Wahyu memandang dibutuhkan komitmen bersama di antara aparat penegak hukum dan pemerintah guna mengatasi masalah itu. Salah satu solusinya bisa melalui pembentukan satgas dari berbagai unsur yang langsung di bawah tanggung jawab Presiden RI dalam bentuk peraturan presiden (perpres).

"Pembentukan Satgas Pemberantasan Tambang Illegal melalui perpres dari berbagai unsur kementerian/lembaga terkait, kepolisian, kelompok masyarakat sipil, dan akademisi," jelas Wahyu.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru saja menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus penambangan ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim), salah satunya milik mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong.

Kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP: A/0099/II/2022/SPJR Dittipiter Bareskrim Polri tanggal 23 Februari 2022 terkait dengan dugaan penambangan ilegal. Kegiatan tambang ilegal ini telah berlangsung sejak awal November 2021 bertempat di Terminal Khusus PT Makaramma Timur Energi (MTE) yang terletak di Kalimantan Timur.

Ismail Bolong adalah pebisnis tambang batubara ilegal yang pada saat itu juga dalam penyelidikan Divisi Propam Polri lantaran dituding memberikan uang-uang setoran ke sejumlah petinggi di Mabes Polri. Nama Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto disebut menerima uang dari Ismail Bolong sepanjang September sampai November 2021. Komjen Agus membantah tuduhan tersebut.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.