Harga Rokok Melejit di 2023, Intip Yuk
Rokok/ilustrasi. (foto: pixabay)
JAKARTA -- Pemerintah menetapkan kenaikan harga jual eceran dan tarif cukai per batang rokok. Penetapan ini akan dilakukan mulai 1 Januari 2023.
Ketentuan harga jual eceran dan tarif cukai per batang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas PMK 192/PMK010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
"Harga jual eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran per batang atau gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari batasan harga jual eceran minimal sebagaimana tercantum dalam lampiran I dan lampiran II peraturan menteri ini," demikian kutipan dari Pasal II PMK 191/2022, Selasa (27/12/2022).
Tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok naik rata-rata 10 persen pada 2023 sampai 2024 atau menjadi yang terendah selama pandemi Covid-19. Golongan sigaret kretek mesin (SKM) I dan II rata-rata naik antara 11,5 persen sampai 11,75 persen, sigaret putih mesin (SPM) I dan II naik sekitar 11 persen, serta sigaret kretek tangan rata-rata lima persen.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani menyatakan, kenaikan cukai hasil tembakau membuat harga rokok naik sehingga mengendalikan konsumsi rokok masyarakat.
"Dengan adanya cukai sebagai instrumen fiskal untuk mengendalikan konsumsi, maka penerapan cukai diharapkan meningkatkan harga yang kemudian mengurangi prevalensi merokok," ujar Sri Mulyani dikutip dari Antara pada Senin (26/12/2022).
Berikut daftar harga jual rokok eceran per batang atau per gram hasil tembakau buatan dalam negeri 2023:
SKM I: paling rendah Rp 2.055
SKM II: paling rendah Rp 1.255
SPM I: paling rendah Rp 2.165
SPM II: paling rendah Rp 1.295
SKT I: lebih dari Rp 1.800
SKT II: paling rendah Rp 720
SKT III: paling rendah Rp 605
SKTF: paling rendah Rp 2.055
KLM I: paling rendah Rp 860
KLM II: paling rendah Rp 200
Tarif cukai per batang atau per gram hasil tembakau buatan dalam negeri 2023:
SKM I: Rp 1.101
SKM II: Rp 669
SPM I: Rp 1.193
SPM II: Rp 710
SKT I: Rp 461 dan Rp 361
SKT II: Rp 214
SKT III: Rp 118
SKTF: Rp 1.101
KLM I: Rp 461
KLM II: Rp 25.
(dpy)
Post a Comment