Berdalih Cinta Polri, Ferdy Sambo Cabut Gugatan pada Presiden RI dan Kapolri di PTUN
Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: viva.co.id/m ali wafa)
JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo mencabut gugatan yang ia tujukan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
"Selaku kuasa hukum dari Bapak Ferdy Sambo, saya menyampaikan bahwa setelah mempertimbangkan kembali serta mendengar masukan dari berbagai pihak, maka secara resmi klien kami memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022," kata pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, seperti dikutip dari Antara, Jumat (30/12/2022).
Arman Hanis menjelaskan, Ferdy Sambo beserta keluarga juga menerima dan memahami reaksi publik perihal upaya hukum pada tanggal 29 Desember 2022 lalu. Pencabutan gugatan ini, lanjut dia, juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
"Dan klien kami, Pak Ferdy Sambo, telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung," jelas Arman Hanis.
Lebih lanjut, Arman Hanis juga mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo sangat menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang saat ini sedang berjalan, dalam hal ini sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang tersebut juga menjadi prioritas utama Ferdy Sambo untuk segera menyelesaikannya.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman Hanis menegaskan. "Sebagai penutup, kami ingin menyampaikan bahwa gugatan di PTUN yang kami ajukan adalah upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara. Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini."
Sebelumnya, pada Kamis (29/12/2022), Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT pada Kamis, 29 Desember 2022, sebagaimana yang tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Dalam gugatan tersebut, Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
(dpy)
Post a Comment