Soal Pemanggilan Mantan KSAU dalam Kasus Pengadaan Helikopter, KPK Koordinasi dengan Panglima TNI
Pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. (foto: indomiliter.com) |
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal berkoordinasi dengan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa soal pemanggilan mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) Marsekal TNI (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi persidangan perkara pengadaan helikopter AgustaWestland (AW)-101. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto beranggapan Agus masih ingin tetap menggunakan prosedur militer dalam pemanggilannya itu.
"Apabila memang sudah dalam ambang batas tertentu, pasti akan kami laporkan lagi kepada Panglima (TNI), karena beliau (Agus Supriatna) kelihatannya mintanya diperlakukan sebagai militer untuk pemanggilan dan lain lain," kata Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (28/11/2022).
Agus kembali tidak memenuhi panggilan untuk menjadi saksi di sidang lanjutan perkara pengadaan helikopter AW-101, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (28/11/2022). Adapun yang menjadi terdakwa dalam perkara tersebut ialah Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG).
"Terkait persidangan perkara AW-101, memang dari awal banyak kendala secara teknis dan tentunya bahkan kami pimpinan (KPK) juga sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI," jelas Agus.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK meminta bantuan TNI AU untuk menghadirkan Agus di persidangan.
"KPK kembali meminta bantuan melalui pihak TNI AU. Saksi tersebut dipanggil untuk hadir pada sidang tanggal 28 November 2022 di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya pada Rabu (23/11/2022).
Sebelumnya, Agus telah diminta hadir oleh JPU KPK dalam persidangan Senin (21/11/2022) melalui surat yang telah dikirim ke kediaman Agus di Cibubur, Jakarta Timur. "Terkait hal tersebut, KPK juga telah meminta bantuan pihak TNI AU. Namun, saksi ini tidak hadir tanpa keterangan," kata Ali.
Oleh karena itu, JPU KPK akan kembali memanggil saksi Agus melalui surat yang dikirim ke alamat di Trikora Raya, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur untuk hadir dalam persidangan pada Senin (28/11/2022).
Irfan Kurnia didakwa melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU angkatan 2016 yang merugikan keuangan negara senilai Rp 738,9 miliar.
Dalam dakwaan Irfan, disebutkan ada dana komando (DK/dako) ditujukan untuk Kepala Staf Angkatan Udara periode 2015-2017 Agus Supriatna senilai Rp 17,733 miliar dari Irfan. Jumlah tersebut adalah empat persen dari pembayaran tahap 1 untuk PT Diratama Jaya Mandiri, yaitu senilai Rp 436,689 miliar dari total seluruh pembayaran Rp 738,9 miliar.
(dpy)
Post a Comment