Polemik Ijazah Presiden Jokowi Dituding Palsu, KPU RI Tegaskan Ijazah Itu Asli

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). (foto: setkab.go.id)

DENPASAR -- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) karena diduga menggunakan ijazah palsu dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024. Gugatan itu terklasifikasi sebagai perkara perbuatan melawan hukum.

Gugatan tersebut diajukan oleh Bambang Tri Mulyono pada Senin (3/10/2022). Penggugat dikenal sebagai penulis buku Jokowi Undercover yang sempat dipenjara gara-gara tulisannya tersebut.

Belakangan, Bambang Tri mencabut gugatannya tersebut. Pencabutan dilakukan oleh kuasa hukum Bambang, Egi Sudjana, pada 27 Oktober 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan, ijazah yang digunakan Jokowi saat Pilpres 2019 adalah asli. Pernyataan ini merespons tudingan sejumlah pihak bahwa Jokowi menggunakan ijazah palsu.

Hasyim menjelaskannya, saat Pemilu 2019, ia sudah menjadi komisioner KPU RI. Ketika Jokowi mendaftar sebagai kontestan Pilpres 2019, KPU RI melakukan klarifikasi kepada sekolah dan universitas yang menerbitkan ijazah Jokowi.

"Hasil klarifikasinya dinyatakan dokumen (ijazah Jokowi) itu sah dan benar," kata Hasyim kepada awak media di Kantor KPU Bali, seperti dikutip Antara, Sabtu (5/11/2022).

Hasyim tak mempersoalkan tudingan sejumlah pihak bahwa ijazah Jokowi palsu. Sebab, KPU telah memverifikasi sendiri keaslian ijazah eks Gubernur DKI Jakarta itu.

"Ya tidak apa-apa (ada orang menuding ijazah palsu). Yang punya otoritas menerima penyerahan dokumen peserta kan KPU, yang memverifikasi juga KPU. Kalau ada yang bertanya, ya kita jawab," jelas Hasyim.


(dpy)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.