Kuasa Hukum Lukas Enembe Siap Jadi Saksi, tapi Minta Diperiksa KPK di Jayapura
Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin. (foto: istimewa)
JAKARTA -- Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengaku siap diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat kliennya. Namun, Aloysius meminta agar pemeriksaan itu dilakukan di Jayapura, Papua.
Aloysius mengeklaim, pihaknya telah berkirim surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait permintaannya untuk diperiksa di Jayapura. Dalam surat yang ditujukan kepada Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, tersebut, Aloysius menyampaikan permintaan agar pemeriksaan pada Kamis (24/11/2022) dilaksanakan di
Jayapura, Papua.
“Saya melakukan advokasi dan pendampingan hukum terhadap klien saya, Gubernur Papua Lukas Enembe, di Jayapura, Papua, maka saya meminta pada KPK, untuk memeriksa saya di Papua,” kata Aloysius dalam keterangan tertulis resminya yang diterima pada Selasa (22/11/2022).
Aloysius mengungkapkan, sebelum berkirim surat resmi ke KPK, pihaknya telah melakukan komunikasi aktif melalui WhatsApp atau telepon langsung ke Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Dan Pak Asep sudah mengiyakan permintaan saya untuk diperiksa di Jayapura, Papua,” jelasnya.
Aloysius menyebut, berdasarkan persetujuan tersebut, pihaknya kemudian membuat surat resmi permintaan perpindahan lokasi pemeriksaan ke KPK melalui Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. “Sebagai advokat, saya kooperatif dan siap memberikan keterangan yang diperlukan oleh KPK.”
Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan ulang terhadap kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin. Keduanya bakal diperiksa sebagai saksi pada Kamis (24/11/2022).
"KPK telah berkirim surat panggilan kedua sebagai saksi untuk tersangka LE (Lukas Enembe) terhadap Stefanus Roy Rening dan Aloysius Renwarin untuk hadir hadir Kamis, 24 November 2022, pukul 10.00 WIB di Gedung Merah Putih di Jakarta," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Selasa (22/11/2022).
Ali meminta agar keduanya dapat memenuhi panggilan tersebut. Keterangan Roy dan Aloysius dibutuhkan untuk mengusut dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe.
(dpy)
Post a Comment