Kabareskrim Komjen Agus Andrianto Klaim Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan Tukang Rekayasa Kasus

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto (foto:dok. tribatanews.polri.go.id).

JAKARTA -- Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto menuding duet pecatan Polri, Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan, sebagai tukang rekayasa kasus. Tudingan tersebut disampaikan Komjen Agus menyusul pernyataan dari mantan Kadiv Propam dan Karo Paminal Mabes Polri itu, soal Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) Ismail Bolong tentang setoran uang tambang batubara ilegal senilai Rp 6 miliar kepada jenderal polisi bintang tiga tersebut.

Komjen Agus menegaskan, tuduhan kepadanya tentang penerimaan uang tambang batubara ilegal adalah upaya rekayasa kasus yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan.

“Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup. Maklumlah, kasus almarhum Brigadir J saja mereka tutup-tutupi,” ujar Komjen Agus dalam siaran pers yang diterima awak media akhir pekan lalu, Sabtu (26/11/2022).

Tudingan kepada Agus tentang penerimaan uang Rp 6 miliar dari tambang ilegal mencuat dari pengakuan mantan anggota Polres Samarinda, Ismail Bolong. Dalam video testimoninya yang sempat beredar beberapa pekan lalu, Ismail mengaku menyetorkan uang hasil bisnis tambang ilegal kepada Komjen Agus.

Ismail juga diketahui sebagai pengepul batubara ilegal di kawasan Santan Hulu, Marang Kayu, Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur (Kaltim). Ia sempat diperiksa dalam penyelidikan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Februari 2022.

Dari hasil penyelidikan itulah Ismail mengaku menyetorkan uang setiap bulannya senilai Rp 2 miliar sejak September sampai November 2021 kepada Komjen Agus sebagai Kabareskrim. Akan tetapi, setelah video testimoninya itu beredar, Ismail menarik pengakuannya itu.

Dalam video ralatnya, Ismail mengaku membuat testimoni tentang keterlibatan Kabareskrim dalam bisnis haram tambang ilegal itu karena tekanan dari Hendra Kurniawan yang saat itu masih menjabat sebagai Karo Paminal dengan pangkat brigadir jenderal (brigjen).

Akan tetapi pernyataan Ismail tentang dalam tekanan itu pun dibantah oleh Hendra Kurniawan. Hendra Kurniawan, saat ini statusnya sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J. Hendra Kurniawan sudah dipecat dari Polri sejak bulan lalu.

Sebelumnya, Ferdy Sambo yang diketahui menandatangani LHP terkait Ismail Bolong itu pun membenarkan tentang dugaan keterlibatan Komjen Agus tersebut. “Kan itu sudah ada suratnya. Sudah benar itu suratnya,” ujar Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo juga meminta agar para pewarta menanyakan tentang keberadaan dan kelanjutan dari LHP tersebut ke Mabes Polri.

Ferdy Sambo, juga sudah dipecat dari Polri sejak Agustus 2022 lalu dengan pangkat terakhir sebagai inspektur jenderal (irjen). Kini ia menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir J. Penetapan tersangka Hendra Kurniawan dalam kasus obstruction of justice dan Ferdy Sambo sebagai dalang pembunuhan Brigadir J adalah hasil penyidikan tim Bareskrim Polri pimpinan Komjen Agus Andrianto bersama Tim Gabungan Khusus Polri.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.