Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Mohon Maaf di Hadapan Orang Tua Brigadir J

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (foto: republika.co,id/thoudy badai)

JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi, memohon maaf kepada kedua orang tua Yosua dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). Suami Putri, Ferdy Sambo pun menyatakan penyesalannya dan memohon maaf karena tidak dapat mengontrol emosi yang mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia.

"Dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf untuk ibunda Yoshua beserta keluarga atas peristiwa ini," kata Putri di hadapan orang tua Yosua seperti dikutip dari Antara.

Dalam sidang lanjutan itu, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak.

Putri menyatakan dirinya dan suaminya, Ferdy Sambo, tidak sedetik pun menginginkan insiden itu terjadi di keluarganya. Sebagai seorang ibu, Putri mengaku merasakan duka yang dialami Rosti karena kehilangan seorang anak.

"Semoga almarhum (Yosua) diberikan tempat yang terbaik oleh Tuhan yang maha kuasa," ucap Putri.

Sebagai manusia, lanjut Putri, ia hanya bisa mengembalikan setiap jalan kehidupan ini sebagai kehendak dari Tuhan yang Maha Kuasa. Putri pun mengaku siap menjalankan persidangan dengan ikhlas.

Ferdy Sambo juga menyatakan siap bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukannya. "Saya yakini saya berbuat salah. Saya akan bertanggung jawab," kata dia di hadapan orang tua Brigadir J.

Pasangan suami istri, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang merupakan terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua tampak berpelukan sebelum sidang lanjutan dimulai di PN Jakarta Selatan, Selasa. Sambo dan Putri kompak mengenakan pakaian berwarna hitam saat menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari JPU itu.

Sebelumnya, JPU mendakwa Putri Candrawathi dengan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Putri bersama empat tersangka lainnya disangkakan melanggar pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.