Dugaan Setoran Uang Perlindungan Pertambangan Ilegal, IPW Desak Kapolri Bentuk Timsus

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso (foto: suaranasional.com).


JAKARTA -- Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus kasus setoran uang perlindungan pertambangan ilegal pada oknum petinggi Polri. Ini terkait dengan pengakuan Aiptu (purn) Ismail Bolong yang menyebutkan telah memberikan dana setoran pertambangan ilegal di Kalimantan Timur Rp 6 miliar pada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

"Untuk efektivitas kerja timsus, Kapolri untuk sementara segera menonaktifkan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto,” ujar ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan resminya, Senin (7/11/2022).

Sugeng menilai video Ismail Bolong yang meminta maaf dan tidak pernah bertemu Kabareskrim Komjen Agus Pol Andrianto diduga keras muncul akibat adanya tekanan pihak tertentu. Isu setoran dana perlindungan tambang ilegal semakin menjatuhkan citra Polri di masyarakat. Sebab, dengan adanya pembelaan diri Ismail Balong setelah munculnya video tersebut memunculkan sinyalemen saling sandera antara para jenderal nyata terjadi.

“Pengakuan Ismail Bolong itu oleh Propam Polri zaman Ferdy Sambo menjadi Kadiv Propam memang disimpan sebagai alat sandera. Hal ini menjadi nyata saat kelompok Ferdy Sambo masuk jurang dengan adanya kasus Duren Tiga," jelas Sugeng.

Sehingga pengakuan terakhir Ismail Bolong sebagai serangan lanjutan dengan menyatakan dirinya saat itu ditekan oleh Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan untuk mengakui soal uang setoran buat Kabareskrim Polri. Pembuatan videonya diakui dilakukan pada bulan Februari 2022. Adanya polemik dari yang semula Ismail Bolong menyetor dan kemudian meralatnya, menunjukkan propam yang diberikan kewenangan untuk memberantas pelanggaran anggota polisi termasuk di level jenderal tidak jalan melalui mekanisme prosedural.

“Karena, dalam kasus ini, harusnya Ismail Bolong diajukan ke sidang Komisi Kode Etik Polri dengan sebelumnya melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terlibat tidak terkecuali Kabareskrim Polri,” Kata Sugeng menambahkan.

Namun demikian, lanjut Sugeng, itu tidak pernah terjadi dan kasusnya tidak pernah diajukan ke sidang etik apalagi untuk pidananya. Karena, kasus pelanggaran ini dijadikan sandera dan saling sandera, selain dugaan untuk melindungi di antara para jenderal polisi. Padahal secara nyata kasus tersebut sudah ditangani oleh Propam Polri dan Bareksrim Polri. Bahkan Kadiv Propam Polri telah mengirim surat ke Kapolri dengan nomor: R/1253/IV/WAS.2.4./2022/DIVPROPAM tanggal 7 April 2022.

“Masyarakat sangat menunggu janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang akan "memotong kepala ikan busuk" dan juga ucapan: "bagi siapa saja yang melanggar hukum dan tidak ikut gerbong perubahan akan dikeluarkan"," kata Sugeng menegaskan pernyataan Kapolri.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.