Anggota Komisi III DPR RI Ini Dorong Kapolri Usut Tuntas Kasus Dugaan Beking Tambang Ilegal
![]() |
Anggota Komisi III DPR RI Santoso. (foto: dpr.go.id) |
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR RI Santoso mengatakan, kasus yang menyeret Ferdy Sambo membuka banyak tabir terkait kebobrokan Polri. Teranyar adalah video mantan anggota Polri Aiptu (Purn) Ismail Bolong yang mengaku adanya dana setoran perlindungan tambang ke petinggi Polri.
"Kapolri jangan diam atas kasus ini. Kasus ini harus diusut agar apa yang terjadi sesungguhnya dapat diungkap secara transparan dan akuntabel. Dengan adanya kasus Ferdi Sambo seperti terbukanya kotak pandora yang selama ini terkubur dengan rapi, seperti peribahasa bahwa serapat-rapatnya bangkai ditutup baunya akan tercium juga," ujar Santoso kepada awak media, Senin (7/11/2022).
Babak baru penyimpangan anggota Polri dari tingkat terbawah hingga tertinggi semakin terkuat setiap harinya. Peristiwa-peristiwa tersebut, kata Santoso, jangan hanya dilihat bahwa telah terjadi persaingan di internal Polri.
"Pokok dari persoalan ini adalah akibat banyaknya perilaku anggota Polri yang hedonis dengan hidup mewah dan menggunakan barang branded, yang jika di ekuivalen dengan penghasilan yang didapat tidak sesuai dengan gaya hidupnya," jelas Santoso.
Gaya hidup seseorang, sambung Santoso, memang sesuatu yang bersifat pribadi. Namun sebagai aparat penegak hukum, anggota Polri harus menunjukkan perilakunya yang sesuai dengan jabatan dan pendapatan yang diberikan negara kepadanya.
"Kasus demi kasus telah terjadi berulang ulang dan menjadi viral, bukan hanya di dalam negeri, namun terekspose ke mancanegara. Ini bukan suatu perkara yang remeh dan Kapolri harus bertindak cepat dalam menyelesaikannya, sebelum akan banyak lagi yang timbul masalah yang merugikan citra Polri," jelas politikus Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, video Ismail Bolong sempat beredar di media sosial yang mengaku, melakukan pengepulan dan penjualan batu bara ilegal tanpa izin usaha penambangan (IUP) di wilayah hukum Kalimantan Timur dengan keuntungan sekitar Rp 5 miliar-Rp 10 miliar tiap bulan.
Ismail mengeklaim, sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Uang disetor bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar.
Lalu, Ismail membuat pernyataan bantahan melalui video yang tersebar di media sosial. Dalam video keduanya itu, Ismail memberi klarifikasi permohonan maaf kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto atas berita yang beredar. Ismail mengaku dirinya tidak pernah berkomunikasi dan tidak pernah memberikan uang kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.
(dkd)
Post a Comment