Wapres RI KH Ma'ruf Amin: Pemerintah Pertimbangkan Usulan Penetapan Status KLB Gangguan Ginjal Akut

Wapres RI KH Ma'ruf Amin. (foto: kompas.id)

SERANG -- Wakil Presiden (Wapres) RI KH Ma'ruf Amin mengatakan, pemerintah akan mempertimbangkan usulan penetapan status kejadian luar biasa (KLB) kasus gangguan ginjal akut (GGA). Ma'ruf mengatakan, ada sejumlah kriteria sebelum menetapkan kasus gangguan ginjal akut di Indonesia sebagai KLB.

"Ada aturannya ya, ada kriterianya ya, saya kira usulan itu akan direspons oleh pemerintah. Sekarang sedang dikaji apakah bisa memenuhi syarat standar bahwa ini darurat KLB atau baru ini semacam kejadian biasa, tunggu saja," ujar Ma'ruf dalam keterangannya kepada awak media di Serang, Banten, seperti dikutip dari Republika, Jumat (28/10/2022).

Ma'ruf memastikan Pemerintah mendengar setiap usulan dan akan mempertimbangkannya, termasuk penetapan KLB kasus gangguan ginjal akut yang angkanya melonjak beberapa waktu terakhir.Hingga saat ini sudah ada 269 kasus GGA dan 157 di antaranya meninggal dunia.

Namun, sambung Ma'ruf, belum adanya penetapan KLB ini, tidak mengendorkan upaya pemerintah dalam menangani kasus gagal ginjal akut.

"Kita biasanya kalau memang darurat akan bilang darurat ya, tetapi yang pas di Indonesia, pemerintah menyiapkan upaya-upaya untuk antisipasi pencegahan, kemudian juga pengobatannya pada mereka," ucap Ma'ruf.

Apalagi, kata Ma'ruf, Presiden RI Joko Widodo telah menginstruksikan untuk memberi pelayanan dan penanganan maksimal kepada para penderita gangguan ginjal akut tersebut. Termasuk menyediakan obat antidotum fomepizol sebagai penawar penyakit gangguan ginjal dan melarang obat yang menjadi penyebab gangguan ginjal tersebut.

"Juga sedang dikaji apa ada unsur pidananya apa tidak dan kalau ada tentu akan ditetapkan. Termasuk apakah sudah bisa dijadikan KLB apa tidak, kita tunggu saja ya," tegas Ma'ruf.


(dkd)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.