Terlibat Jaringan Narkoba, Irjen Teddy Minahasa Jadi Tersangka, Kekayaannya Capai Rp 29,9 Miliar

Irjen Pol Teddy Minahasa Putra. (foto: dok. jawa pos)

JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan sejumlah anggota Polri terlibat jaringan narkoba, mulai dari yang berpangkat bripka, kompol, hingga  irjen. Salah satunya adalah Kapolda Sumatera Barat yang tengah berproses mutasi menjabat Kapolda Jawa Timur (Jatim), Irjen Pol Teddy Minahasa.

Jenderal Sigit mengaku telah memerintahkan Divisi Propam Polri untuk menangkap Irjen Teddy. Saat ini Irjen Teddy telah ditempatkan khusus untuk diproses lanjut.

Kapolri juga menegaskan tidak akan pandang bulu dalam melakukan pemberantasan peredaran gelap narkoba. Apapun pangkat anggota Polri jika terlibat kasus narkoba akan diproses secara etik dan pidana.

"Saya minta Kadiv Propam melaksanakan pemeriksaan etik dan kami proses PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat)," ujar Jenderal Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/10/2022).

Menurut Jenderal Sigit, pengungkapan kasus jaringan narkoba yang melibatkan Irjen Teddy itu berawal dari pengembangan kasus narkoba oleh jajaran Polda Metro Jaya. Lalu, Polda Metro Jaya mengamankan tiga orang dari masyarakat sipil. Kemudian dilakukan pengembangan, hasilnya mengarah ke anggota Polri berpangkat bripka, kompol yang menjabat kapolsek, dan mantan Kapolres Bukti Tinggi berpangkat AKBP.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Irjen Pol Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus atau patsus.

"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," tegas Kombes Mukti saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022).

Penetapan tersangka Irjen Teddy dilakukan sudah sesuai dengan prosedur dengan terlebih dulu ditetapkan sebagai saksi. Kemudian setelah ditetapkan sebagai saksi, pihak kepolisian melakukan gelar perkara. Lalu dengan adanya alat bukti yang cukup, Irjen Teddy pun dijadikan tersangka.

Irjen Teddy saat ini sedang menjadi sorotan lantaran ditangkap dan menjadi tersangka penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Irjen Teddy untuk periode 2021, ia memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 29.974.417.203.

Dalam rincian LHKPN yang dilaporkan Irjen Teddy pada 26 Maret 2022, ia memiliki total 53 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 25.813.200 di beberapa lokasi berbeda. Sebanyak 32 bidang tanah tersebar di Kabupaten/Kota Pandeglang, Kabupaten/Kota Pasuruan, dan Kabupaten/Kota Malang, Jawa Timur.

Kemudian 19 bidang tanah dan bangunan yang berada di Kabupaten/Kota Pasuruan serta Kabupaten/Kota Malang, Jawa Timur. Selain itu, Teddy juga memiliki kendaraan yang nilainya mencapai Rp 2.075.000.000.

Kendaraan tersebut terdiri dari, mobil Jeep Wrangler tahun 2016, senilai Rp 750 juta, Toyota FJ 55 tahun 1970 seharga Rp 75 juta, Toyota Land Cruiser HDJ 80R tahun 1996 Rp 600 juta, dan motor Harley Davidson Solo tahun 2014 Rp 650 juta.

Selanjutnya, Irjen Teddy juga melaporkan harta bergerak lainnya sebesar Rp 500 juta. Ia mempunyai surat berharga senilai Rp 62,5 juta serta kas dan setara kas mencapai Rp 1.523.717.203. Ia tercatat tidak memiliki utang.

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.