Terkait Kasus Ferdy Sambo, Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel Ajukan Banding Atas Putusan Sidang Etik

Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit. (foto: instagram kh_infoteinment)

JAKARTA -- Mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) AKBP Ridwan Rhecky Nellson Soplanit mengajukan banding atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Ia mendapat sanksi administrasi berupa mutasi bersifat demosi selama delapan tahun.

"Sudah diputus oleh hakim Sidang KKEP bahwa yang bersangkutan merupakan pelanggar dinyatakan perbuatan tercela kemudian juga diberikan sanksi demosi selama delapan tahun, yang bersangkutan banding," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Jumat (30/9/2022).

Sanksi demosi yang dijatuhkan kepada AKBP Ridwan Soplanit terbilang paling berat di antara sejumlah anggota Polri lainnya yang melanggar etik karena tidak profesional menjalan tugas menangani tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jaksel.

Wujud perbuatan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP Ridwan Soplanit, kata Irjen Dedi, tidak profesional dalam menjalankan tugas. Ia merupakan penyidik pertama yang tiba di TKP Duren Tiga usai kejadian penembakan Brigadir J.

"Iya (dia yang tiba pertama di TKP) tidak profesional dalam menjalankan tugas," jelas Irjen Dedi.

Sebelumnya, mantan bawahan AKBP Ridwan Soplanit, yaitu Ipda Arsyad Daiva Gunawan, selaku mantan Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jaksel juga dijatuhi saksi mutasi bersifat demosi selama tiga tahun.

Hingga hari ini, sebanyak 18 dari 35 orang anggota Polri melanggar etik terkait kasus Duren Tiga telah menjalani sidang etik. Sebanyak lima orang dijatuhi sanksi pemecatan (PTDH), 12 orang dijatuhi sanksi demosi paling rendah satu tahun, dan paling tinggi delapan tahun, serta satu orang dijatuhi sanksi meminta maaf.

Kemudian sebanyak tujuh orang mengajukan banding atas putusan etiknya. Satu orang atas nama Ferdy Sambo telah diputus permohonan bandingnya ditolak.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.