Ramai-Ramai Kecam Baim Wong dan Paula yang Lakukan Prank KDRT di Kantor Polisi

Pasangan selebritas Baim Wong dan Paula Verhoeven (foto: instagram).

JAKARTA -- Selebritas Baim Wong dan dan Paula Verhoeven membuat konten lelucon kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam konten Youtubenya. Paula berpura-pura melaporkan kasus KDRT yang dialaminya ke Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Senin (3/10/2022).

Baim dan Paula kemudian meminta maaf atas perbuatannya. Keduanya dilaporkan ke Polres Metro Jaksel oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan sahabat polisi, Senin (3/10/2022).

Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan memberikan pendapat hukum terkait prank Baim Wong dan Paula. Apabila atau jika laporan polisi (LP) sudah dibuat dan pelapor sudah mendapatkan tanda terima LP, maka secara hukum administrasi telah teregister. Dikarenakan sudah terregistrasi, maka tidak dapat menyatakan bahwa itu adalah prank.

"Kenapa? Karena LP tersebut telah teregistrasi atau telah memiliki nomor administrasi. Maka untuk tahap selanjutnya adalah polisi akan melakukan penyelidikan," kata Chandra kepada awak media, Rabu (5/10/2022).

Chandra menjelaskan, jika hasil penyelidikan ternyata tidak ditemukan adanya pidana dan terindikasi membuat LP bohong, maka dapat dipersoalkan memberikan keterangan palsu. Terlebih lagi dipublikasikan, maka unsur Pasal 28 ayat (1) UU ITE dapat dinilai terpenuhi. "Saya kira lebih kepada proses pembohongan publik."

Anggota Komisi Nasional (Komnas) Anti Kekerasan terhadap Perempuan Bahrul Fuad menyatakan, proses hukum terkait lelucon (prank) isu KDRT yang dilakukan dua selebritas Indonesia, perlu dilanjutkan guna memberikan pembelajaran bagi masyarakat. "Juga untuk melakukan edukasi pada masyarakat bahwa KDRT adalah hal yang serius tidak bisa dibuat main-main," ujar dia.

Menurut Bahrul, lelucon KDRT merupakan sebuah tindakan serius yang dapat diancam pidana. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), berbunyi, "Barangsiapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan".

KDRT sendiri, sambung Bahrul, termasuk isu serius dan berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan 2022, KDRT menjadi bentuk kekerasan terhadap perempuan yang tertinggi. Menurut dia, sebagian besar korban tidak berani mengadu.

Oleh karena itu, Bahrul berpendapat, membuat lelucon terkait hal ini tak bijak dan tidak memberikan edukasi pada masyarakat. Menurut dia, dampak buruk terhadap korban KDRT yakni tidak mendapatkan empati dari para pembuat konten. Padahal, korban KDRT mengalami dampak psikologis yang sangat dalam. "Maka tidak etis jika KDRT ini hanya dijadikan konten prank atau guyonan. Korban KDRT butuh pendampingan dan butuh dukungan dari masyarakat."

Bahrul menegaskan, Komnas Perempuan akan memproses semua pengaduan KDRT sesuai dengan prosedur internal dan selanjutnya kasus akan dirujuk ke lembaga layanan tempat korban berdomisili untuk mendapatkan pendampingan sesuai dengan kebutuhan korban.

Indonesia Police Watch (IPW) meminta polisi menilai apa yang dilakukan pasangan selebritis Baim Wong dan Paula telah mempermainkan hukum. Polisi harus memberikan pelajaran kepada pasangan suami-istri itu agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Baim Wong dan Paula telah mempermainkan hukum menganggap hukum sebagai instrumen untuk bermain-main itu adalah satu sikap tidak menghargai hukum dan prosesnya," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Rabu (5/10/2022).

Oleh karena itu Sugeng meminta aparat kepolisan harus memberikan pelajar kepada keduanya. Caranya proses tersebut dinaikkan ke penyidikan dengan pasal membuat laporan palsu.

Sugeng menyatakan, gelar perkara ini perlu diketahui Baim Wong dan Paula bahwa apa yang dilakukannya merupakan tindakan pidana. Menurutnya, apabila pelajaran sudah cukup maka Baim Wong dan Paula tidak perlu dilakukan penuntutan tapi dengan proses restoratif justice. "Karena yang menjadi korban di sini adalah polisi ya dan juga komunitas memperhatikan itu," tegasnya.


(dvr)

 

Baca juga artikel terkait ini:

- Ramai-Ramai Dihujat, Baim Wong Cabut Pendaftaran Citayam Fashion Week Sebagai HAKI

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.