Prof Gayus Lumbuun: OTT Hakim Agung Indikasi Indonesia Sedang dalam Kondisi Darurat Hukum

Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun. (foto: dok.unkris)

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Prof Gayus Lumbuun berharap reformasi hukum seperti yang diperintahkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) jangan sampai sekadar hiruk pikuk sesaat. Proses reformasi hukum yang kini dikawal oleh Menko Polhukam Mahfud MD harus mampu menyentuh substansi yang paling mendasar.

“Ide untuk melakukan reformasi hukum sudah digagas Presiden sejak 2016 lalu namun memang belum membuahkan hasil,” kata Prof Gayus, Ahad (2/10/2022).

Tertangkapnya Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam kasus dugaan korupsi di Mahkamah Agung (MA) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), lanjut Prof Gayus, harus dijadikan momen dimulainya reformasi hukum secara serius. Ini karena penangkapan hakim agung menjadi salah satu indikasi bahwa Indonesia memang sudah dalam kondisi darurat hukum.

Prof Gayus yang juga Guru Besar Universitas Krisnadwipayana (Unkris) itu bersyukur pada akhirnya gagasannya untuk mereformasi hukum yang kembali dilontarkan pasca-operasi tangkap tangan (OTT) hakim agung oleh KPK, mendapatkan respons cepat Presiden Jokowi. Ini membuktikan bahwa Presiden RI memiliki konsen yang tinggi dalam hal penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Sebagai sosok yang pernah menjabat sebagai hakim agung, Prof Gayus memahami betul bagaimana kondisi dan situasi penerapan hukum di Indonesia. Lebih lanjut ia mengingatkan bahwa masalah korupsi penegak hukum di Indonesia sudah dalam kondisi darurat luar biasa. Kasus korupsi ini tidak hanya terjadi di lingkup MA, tetapi juga terjadi di Kejaksanaan Agung dan Mabes Polri.

Saat bertemu empat mata dengan Presiden RI pada 11 Oktober 2016 di Istana Negara, Prof Gayus yang waktu itu menjabat sebagai hakim agung (2011-2018) memberikan sejumlah masukan kepada terkait paket reformasi hukum.

Prof Gayus merupakan hakim agung yang terkenal dengan putusan-putusan tegasnya terutama vonis mati bagi para pembunuh berantai, saat itu menilai reformasi di bidang hukum memang menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera dipenuhi pemerintah. Apalagi, reformasi hukum sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Presiden Jokowi kepada awak media mengungkapkan pentingnya reformasi di bidang hukum setelah Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di KPK. Jokowi telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk mengawal proses reformasi hukum.


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.