Polri Masih Selidiki Kasus Obat Sirop Penyebab Gagal Ginjal Akut

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo. (foto: hitimur.com/ryan putra perdana)

JAKARTA -- Polri masih mengumpulkan bukti-bukti dan peristiwa pidana untuk meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan terkait produksi obat-obat sirop yang menyebabkan kematian akibat gagal ginjal akut pada anak-anak. Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik gabungan Bareskrim Polri pun masih melakukan telaah dan analisa dari masing-masing divisi untuk proses hukum lanjutan.

"Untuk saat ini, sifatnya masih dalam penyelidikan. Tim mengumpulkan bahan-bahan yang dibutuhkan, kemudian menganalisa untuk dapat ditingkatkan ke penyidikan," ujar Irjen Dedi kepada awak media, Jumat (28/10/2022).

Pada Senin (24/10/2022), Polri membentuk tim besar merespons fatalisme kesehatan di masyarakat akibat penyebaran produk farmasi yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) yang melebihi ambang batas. Kandungan tersebut penyebab penyakit gagal ginjal akut pada anak-anak.

Tercatat sudah 141 anak-anak meninggal dunia terkait kasus kesehatan itu. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI pekan lalu, melarang peredaran dan penjulan 102 merk obat sirop yang diduga mengandung EG dan DEG berlebihan itu.

Kementerian Kordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) meminta Polri memidanakan produsen farmasi yang memproduksi obat-obat sirop mengandung EG dan DEG berlebih tersebut. Bareskrim Mabes Polri lantas memerintahkan empat direktorat untuk melakukan penyelidikan.

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri menjadi pemimpin tim gabungan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus), Direktorat Tindak Pidana Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Dirtipid Narkoba), serta Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum). Tim Polri itu diminta untuk berkordinasi dengan Kemenkes dan BPOM untuk tindak lanjut penegakan hukum atas kasus obat-obat sirop yang menyebabkan kematian akibat gagal ginjal akut pada anak-anak.

Irjen Dedi melanjutkan, kordinasi Bareskrim dengan Kemenkes dan BPOM sudah dilakukan intensif. Termasuk dengan menerima inventarisasi dari Kemenkes dan BPOM atas dua perusahaan farmasi yang diduga sebagai produsen obat-obat sirop berbahaya tersebut.

Namun Irjen Dedi mengaku belum mendapatkan materi lengkap hasil dari kordinasi tersebut. “Untuk materi dan hasil kordinasi, nanti akan disampaikan lebih lanjut,” tegasnya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.