Pakar Hukum: Larangan Polisi Tilang Manual akan Efektif, Jika...

Tilang elektronik/ilustrasi. (foto: sindonews.com)

JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai keputusan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melarang anggota polisi lalu lintas  melakukan tilang manual akan efektif. Ini jika keputusan tersebut dilaksanakan dengan baik.

"Saya kira ini akan efektif jika terlaksana dengan baik," kata Fickar dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).

Namun, Fickar mengingatkan agar Kapolri menindak tegas jika masih ada anggota yang melakukan penilangan kepada pengendara yang melanggar lalu lintas. Menurutnya, jangan sampai kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana perintah Kapolri.

"Harus dilakukan penindakan jika diketahui masih ada oknum polisi yang melakukan penilangan, bahkan melakukan denda damai di jalanan," jelas Fickar.

Sebelumnya pada Jumat (21/10/2022), Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," demikian poin lima surat telegram tersebut, seperti dipantau di Jakarta.

Kemudian pada Selasa (25/10/2022), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

"Secara keseluruhan di Jakarta untuk surat tilang ini sudah kami tarik dari seluruh anggota," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman, Selasa (25/10/2022).

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.