Nikita Mirzani Ditahan di Rutan Serang Akibat Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Nikita Mirzani. (foto: tribunnews.com/fauzi nur alamsyah)

SERANG -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota telah menyerahkan kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan tersangka artis Nikita Mirzani (NM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Selanjutnya Kejari Serang menahan NM di Rutan Serang, Selasa (25/10/2022) malam.

"Hari ini perkara NM sudah dilengkapi oleh penyidik Polresta Serang Kota dan akan diserahkan pelimpahan Tahap II kasus NM ke Kejari Serang," kata Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri, seperti dikutip Antara, Rabu (26/10/2022).

Sementara itu, Nikita datang Ke Polres Serang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam, dan celana jeans biru dongker saat masuk ke dalam Gedung Satreskrim Polresta Serang Kota. Nikita awalnya enggan untuk turun dari mobil. Namun, setelah dipanggil oleh pengacaranya, Nikita baru turun dari mobil dan masuk ke gedung itu.

Sementara itu, di dalam ruang penyidik, Nikita menjalani pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu syarat pelimpahan tahap kedua ke Kejari Serang.

KP Iwan mengatakan, Nikita sekitar 30 menit di dalam ruangan penyidik untuk melakukan tes kesehatan. "Alhamdulillah, hasil pemeriksaan Covid-19 negatif, maka NM langsung diserahkan bersama dengan barang bukti dari penyidik ke Kejari Serang. NM berangkat menuju Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh personel Polresta Serkot," jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, Nikita dikenai Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Kejaksaan Negeri Serang resmi melakukan penahanan terhadap Nikita Mirzani setelah penyidik Reskrim Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan berkas, barang bukti, dan tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

Kajari Serang Freddy D Simandjuntak mengatakan, penahanan terhadap Nikita dilakukan karena khawatir yang bersangkutan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, ancamannya di atas lima tahun.

Freddy mengungkapkan, penahanan Nikita sempat berjalan alot lantaran tersangka UU ITE itu enggan dibawa ke Rutan Serang. Namun, setelah pendekatan, Nikita akhirnya bisa dibawa ke Rutan Serang.

Ditegaskan pula bahwa Nikita akan dilakukan penahanan hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB Serang sambil menunggu pembuatan dakwaan sebelum pelimpahan ke Pengadilan Negeri Serang. "Kami persiapkan surat dakwaan selama 20 hari untuk dilimpahkan ke PN Serang," jelasnya.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.