Menko Polhukam Mahfud MD: Presiden Jokowi Serius Ungkap Tragedi Kanjuruhan

Menko Polhukam Mahfud MD. (foto: tvonenews.com)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) serius dalam mengungkap tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Jokowi pun menanyakan perkembangan terkait penyelidikan tragedi Kanjuruhan kepada Mahfud MD di sela-sela acara Lembaga Ketahanan Nasional RI di Istana Negara, Jakarta, Rabu (12/10/2022).

“Tapi di sela-sela acara itu, saya tadi ditanya oleh Presiden karena beliau sangat serius masalah kasus tragedi Kanjuruhan sepak bola di Malang, bagaimana hasil temuan TGIPF,” kata Mahfud kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi menunggu laporan hasil penyelidikan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tragedi Kanjuruhan. Hasil penyelidikan tersebut akan digunakan untuk menentukan langkah-langkah bersama Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) yang akan berkunjung ke Indonesia pada pekan depan.

Mahfud pun mengatakan, akan menyampaikan laporan dari hasil penyelidikan TGIPF kepada Presiden Jokowi pada Jumat (14/10/2022). “Maka saya katakan, kami dari TGIPF siap menyampaikan laporan pada hari Jumat besok lusa. Sekarang semua bahan sudah dimiliki oleh TGIPF dan tinggal di apa namanya, di-structure sistematika dan mempertajam rekomendasinya,” jelasnya.

Namun demikian, Mahfud enggan menyampaikan apa saja rekomendasi dari TGIPF sebelum dilaporkan kepada Presiden Jokowi pada Jumat nanti. Ia mengatakan, sejumlah langkah telah dilakukan oleh pemerintah.

Kepolisian pun, lanjut Mahfud, juga sudah mengambil tindakan tepat. Selain itu, juga sudah diambil langkah-langkah administratif baik di TNI dan juga Polri.

“Langkah hukum juga sudah dilakukan. Kemudian Komnas HAM juga melakukan penelitian sendiri yang tentu punya kesimpulan dari sudut kewenangan Komnas HAM karena kewenangannya dia khusus, menentukan apakah sesuatu itu ada pelanggaran HAM berat atau tidak,” tegas Mahfud.

Hingga saat ini, polisi sudah menetapkan enam tersangka dalam tragedi Kanjuruhan karena adanya tindak pidana atau kelalaian. Tindak pidana yang dilakukan oleh enam tersangka itupun dinilai Mahfud masuk dalam pelanggaran HAM biasa. “Kalau HAM berat itu urusannya Komnas HAM, kami tidak akan ikut campur dan tidak tahu apa yang akan diumumkan oleh Komnas HAM.”


(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.