Menko Polhukam Mahfud MD: Jaksa yang Tangani Kasus Ferdy Sambo Dikarantina agar tak Diteror

 

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. (foto: dok.humas polhukam)

JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, jaksa yang menangani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dikarantina agar tidak diteror. Hal itu dilakukan usai Kejaksaan Agung menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka dalam kasus tersebut telah lengkap atau P21.

"Kita sudah koordinasi dengan Jampidum agar dipilih jaksa terbaik dan dikarantina agar tidak ada yang meneror, menghubungi, dan sebagainya, dan itu sudah dilakukan,” kata Mahfud dalam acara survei nasional Indikator Politik Indonesia tentang Kinerja Pemerintah dalam Bidang Ekonomi, Hukum, dan Prospek Elektoral Jelang 2024, Minggu (2/10/2022).

Mahfud menilai, setelah berkas perkara tersebut rampung, maka tugas Polri dalam mengusut kasus yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dan sejumlah perwira polisi lainnya juga sudah selesai. Sebab, menurut dia, selanjutnya Kejaksaan Agung yang bertanggung jawab melanjutkan penanganan kasus ini hingga tuntas. “Oleh sebab itu, kita semua akan mengawal Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini menjelaskan, tingkat kepercayaan terhadap Polri di tengah riuhnya kasus Ferdy Sambo tetap naik. Namun, sambungnya, kepercayaan measyarakat kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo lebih tinggi dibandingkan terhadap institusi Polri.

"Kepercayaan terhadap Polri itu naik, tetapi berbeda kepercayaan terhadap institusi dan Kapolri. Kepercayaan terhadap Kapolri lebih tinggi daripada kepercayaan terhadap institusinya," ungkap Mahfud.

Menurut Mahfud, hal itu sudah tepat. Sebab, jelas dia, kasus Ferdy Sambo bisa saja tersendat jika Kapolri tidak tegas dalam mengambil keputusan.

Mahfud menyebut, selama penanganan kasus tersebut, Kapolri sudah mendengarkan aspirasi dari masyarakat. Ia mencontohkan, terjadinya perubahan skenario pembunuhan Brigadir J yang semula disebutkan akibat tembak-menembak menjadi pembunuhan berencana hingga dilakukan autopsi ulang. “Itu Polri mengikuti terus dan dilakukan, termasuk aspirasi masyarakat agar misalnya Putri itu ditahan,” jelas dia.

Mahfud pun berharap, langkah yang diambil Polri dapat juga terjadi pada Kejaksaan Agung. Oleh karena itu, ia memastikan bakal terus mengawal kasus Ferdy Sambo lantaran menyangkut masalah kemanusiaan.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Elizer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf. Sedangkan tujuh tersangka obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahmat Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

 

(dpy)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.